TANGSEL-Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, akan melakukan pembenahan internal pascapenangkapan dua pegawai berinisial MM dan ST oleh Direktorat Narkoba Polda Metro JayaKeduanya ditangkap dengan tuduhan menjual barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pabrik sabu-sabu Cikande, Serang pada 2005 silam dari terdakwa Benny Sudrajat yang telah dijatuhi vonis mati oleh PN Tangerang
BACA JUGA: Geng Motor Tebar Teror, Dua Tewas
Kepala Puspiptek Serpong, Jeni Ruslan mengatakan dua tersangka yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya itu merupakan pegawai laboratorium kimia atau pusat penelitian kimia LIPI yang berada dalam kawasan Puspiptek Serpong
”Sanksi terhadap dua orang itu diserahkan kepada LIPI
BACA JUGA: RS Sanglah Kuburan Bagi Korban Miras Oplos
Tapi yang jelas mereka telah melanggar PP 30 tentang kepegawaian,” ujar Jeni saat dihubungi kemarinBACA JUGA: Jengkel Nganggur, Anak Jadi Pelampiasan
Namun, dia meyakini hal itu tidak dilakukan di dalam kawasan PuspiptekPasalnya, sistem keamanan di kawasan itu cukup ketat dan terintegrasi.Meski begitu, setelah adanya kejadian ini, akan dilakukan pengetatan dan perbaikan internalSeperti diketahui, MM dan ST ditangkap di kawasan Tanah AbangSM ditangkap karena mengedarkan EphedrineDari tangan SM didapat barang bukti 2.000 gram bubuk EphedrineSaat petugas menggeledah kediaman SM di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan juga 14.000 gram serbuk kafein.
Menurut keterangan SM, barang-barang itu didapatkan dari seseorang berinisial DHSetelah itu, DH berhasil diamankan di kawasan Bogor dan mengaku mendapat barang-barang tersebut dari MM yang diketahui merupakan PNS Puslit Kimia Lipi (Puspiptek) SerpongMM yang ditangkap petugas kembali buka mulut dan mengaku berani menjual barang-barang tersebut atas perintah atasannya ST yang merupakan kepala tim pemusnahan barang bukti narkoba.(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Dibius, Terus Diperkosa
Redaktur : Tim Redaksi