BACA JUGA: Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Pelunasan denda tersebut dilakukan istri Puteh, Marlinda Purnomo, yang mendatangi gedung KPK, Senin (15/11)."Hari ini saya bayar denda (hukuman) subsider Rp 500 juta
BACA JUGA: Bibit Pasrah Soal Rekomendasi TPF
Diakuinya, pembayaran denda itu terlambat sepekan dari yang seharusnya tanggal 7 November 2009Secara terus terang, wanita berkerudung coklat itu mengakui uang denda diperoleh dari bantuan rekan Puteh
BACA JUGA: Defisit Listrik Sumbagsel 190 Megawatt
"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Bapak di Aceh yang sudah bantu untuk berikan pembayaran," tambahnya.Hanya saja, walau sudah melunasi denda, Linda mengaku tak tahu kapan suaminya dibebaskan"Nggak tahu kapanSetelah ini kita akan dapat surat," sambung Linda, yang saat datang ke KPK terlihat didampingi seorang kerabatnya.
Abdullah Puteh adalah gubernur pertama yang diperkarakan KPKPada April 2005, dia divonis 10 tahun karena terbukti korupsi Rp 10 miliarSelama menjalani hukuman, Puteh mendapat pengurangan hukuman selama dua tahun lima hariKarena telah menjalani hukuman duapertiga, dia berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat dan akhirnya dikabulkan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Yakin Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi