Putra Almarhum Kesal Setelah Terima Surat dari Bawaslu

Sabtu, 07 Juli 2018 – 00:53 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga almarhum H. Samijo, Joni Riswanto melaporkan Subur ke Polres Lampung Timur, Jumat (6/7/2018). Subur merupakan terduga pelapor politik uang dalam Pilgub Lampung.

Pelaporan dilakukan karena Subur mencantumkan nama orang tua Joni Riswanto yang telah meninggal untuk menjadi saksi dugaan politik uang dalam Pilgub 2018. Joni didampingi oleh

BACA JUGA: Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris

Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur, Amir melaporkan pelapor tersebut ke Polres Lampung Timur.

Joni Riswanto merupakan anak kedua almarhum H. Samijo warga Dusun 1 Desa Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur ini mengaku kesal setelah kembali menerima surat panggilan ke dua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Demokrat: Bawaslu Harus Mengadili Kasus Pelanggaran Pilkada

Atas perlakuan tersebut, Joni Riswanto melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atas perbuatan yang dilakukan seseorang atas orang tuanya yang telah di bawa-bawa pada politik uang. Sementara, kata dia, orang tuanya telah damai di alamnya.

"Kalau cuma dipanggil satu kali saya tidak terlalu pusing, tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kali, makanya saya sebagai putra ke dua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo," ucapnya.

BACA JUGA: Jiwa Kesatria, PKS Akui Kemenangan Ridwan-Uu Ruzhanul

Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur warga Totoprojo kepada Bawaslu beberapa waktu silam, dalam laporan Subur menyebutkan almarahum H. Samijo menyaksikan atau sebagai penerima politik uang dalam pilkada 27 Juni silam.

Sementara, Amir menambahkan dirinya melakukan pendampingan terhadap keluarga almarhum H Samijo. "Iya kita dampingi karena pihak keluarga kesal atas panggilan tersebut," ungkapnya.

Masih kata dia, Bawaslu Lampung melakukan panggilan atas laporan dari seseorang dan itu memang sudah sesuai prosedur. "Pihak keluarga tidak terima karena pemanggilan itu sampai dua kali. Pelapor yang mencantumkan itu akhirnya pihak keluarga laporkan ke polisi," tutupnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler