Putri Aryanti Divonis Bebas

Kamis, 25 Agustus 2011 – 17:47 WIB
Putri Aryanti bersama ayahnya, Ari Sigit. Foto: Dok.JPNN/JPPhoto

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan hukum sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan narkoba.

Majelis hakim mengharuskan pemilik nama lengkap Putri Aryanti Haryowibowo itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama setahun

Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut  Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.

‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut

BACA JUGA: Nazar Kirim Surat ke Penyidik KPK

‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.

Dalam amar putusannya Hakim menyebut Putri  terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No
35 tahun 2009 tentang Narkotika

BACA JUGA: Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung

Putusan ini tentu saja jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjara


Atas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini

BACA JUGA: Polisi Bantah Melinda Dee Keluar Sel

Mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.

Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 laluDari sinilah Putri diamankan polisi dan akhirnya menjalani proses persidangan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK juga Bidik Dirut DGI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler