JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya membebaskan Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, dari jeratan hukum sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan narkoba.
Majelis hakim mengharuskan pemilik nama lengkap Putri Aryanti Haryowibowo itu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama setahun
Hakim Mama M Ambari dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/8) sore menyebut Putri hanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, yang hanya untuk kepentingan sendiri.
‘’Terdakwa dijatuhkan hukuman satu tahun untuk menjalani rehabilitasi,’’ ujarnya dalam sidang tersebut
BACA JUGA: Nazar Kirim Surat ke Penyidik KPK
‘’Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,’’ tambahnya.Dalam amar putusannya Hakim menyebut Putri terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No
BACA JUGA: Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung
Putusan ini tentu saja jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Putri dihukum satu tahun penjaraAtas putusan ini, JPU belum mengambil sikap apakah akan menerima atau melakukan banding atas vonis ini
BACA JUGA: Polisi Bantah Melinda Dee Keluar Sel
Mereka meminta waktu untuk berfikir kepada majelis.Seperti diketahui Putri ditangkap bersama seorang perwira polisi tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2011 laluDari sinilah Putri diamankan polisi dan akhirnya menjalani proses persidangan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK juga Bidik Dirut DGI
Redaktur : Tim Redaksi