Putri Aryanti Pindah Tahanan

Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu

Selasa, 24 Mei 2011 – 04:28 WIB

JAKARTA - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanTersangka kasus narkoba itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya kemarin (23/5)

BACA JUGA: Tilep Ponsel, Manuara Diamuk Massa

Sejumlah bukti pun ikut diserahkan.

Putri Aryanti diberangkatkan dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00
Dia diangkut kendaraan operasional bersama dua tersangka lainnya

BACA JUGA: Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking

Yakni AKBP Eddie Setiono dan Gans Notonegoro
Mereka didampingi sejumlah penyidik

BACA JUGA: Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat

Ikut diserahkan dalam pelimpahan tahap dua itu, barang bukti berupa sabu-sabu dua poket berbobot 0,8 gram.

Meski terlibat kasus pidana serius, Putri tak menunjukkan ekspresi susahDia tetap santai dan terlihat segarBahkan, saat digiring ke Kejati kemarin dia tampil modis dengan jins hitam ketat plus baju krem sembari menjijing tas mungilDia hanya tersenyum saat sejumlah wartawan bertanya"Putri baik dan sehat," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, yang mendampingi.

Tiba di Kejati, Putri tidak ditempatkan di tahananDengan alasan sedang ada acara di ruang utama, putri cucu Soeharto Ari Sigit itu ditempatkan di ruang jaksa"Kondisinya seperti iniTidak mungkin tahanan kita tempatkan di ruang tahananKan ruang tahanan ada di sebelah tempat acara," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Suhendra.

Di ruang tersebut, kata Suhendra, Putri dipertemukan dengan jaksaBerkas yang ikut diserahkan bersama Putri akan diteliti oleh jaksa yang ditunjukSelanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan

Sandy Arifin mengungkapkan, Putri akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta TimurNamun, dia masih berupaya untuk menangguhkan penahananSebab, dia beranggapan Putri mestinya tidak dipidana tapi direhabilitasiApalagi, baru pertama ini Putri ditangkap penegak hukum dalam kasus narkoba.

"Kami belum bisa memastikan rehabilitasi dikabulkan atau tidakBisa sebelum putusan pengadilan atau majelis hakim yang akan memutuskan ituKami akan terus berupaya," kata Sandy.

Seperti diwartakan, 18 Maret lalu, Putri tertangkap basah bersama dua orang di Hotel Maharani, Jakarta SelatanDi kamar hotel tersebut, polisi menemukan 0,8 gram sabu-sabuTertangkapnya Putri berasal dari pengembangan tersangka J yang ditangkap di Apartemen SemanggiDari J, polisi menyita barang bukti 30 gram sabu dan ineks(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Narkoba Kabur, Jamwas Malah Sebut Force Majeure


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler