Putri Candrawathi Belum Ditahan, Desmond Menduga Ini Penyebabnya, Oalah

Senin, 29 Agustus 2022 – 16:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa bicara soal Putri Candrawathi yang belum ditahan. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak Jumat, 19 Agustus 2022.

Kondisi istri Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Pendapat Anam soal Pengakuan Putri Candrawathi, Singgung Langkah Kamaruddin

Namun, Putri Candrawathi yang terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun itu, belum ditahan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut secara hukum Putri Candrawathi mestinya ditahan.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding

"Kalau dilihat dari aspek hukum, memang seharusnya ditahan," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Namun, Desmond menduga, penyidik kepolisian memiliki pertimbangan kemanusiaan sehingga belum menahan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Ketum PGRI soal Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru, Tegas

Terlebih, kata aktivis 1998 itu, Putri memiliki anak kecil yang perlu dirawat dan diasuh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Maka kami melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan (di luar aspek, red) hukum, tetapi ketika melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak, ya," ujar Desmond.

Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik menghentikan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat pekan lalu, lantaran sudah larut malam.

"Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu, karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Irjen Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8) malam.

Irjen Dedi menjelaskan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) dengan agenda pemeriksaan secara konfrontir guna menguji keterangan setiap tersangka.

"Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE," jelasnya.

Putri Candrawathi sendiri tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian, meski telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

"Ya, belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nanti kan akan diperiksa lagi hari Rabu," ujar Dedi.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujar Arman Hanis, Jumat (26/8). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler