Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang ke Komnas HAM, Apa Itu?

Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:35 WIB
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut sejumlah saksi yang diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J menceritakan kejadian di Magelang.

Hal ini selaras dengan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyebut pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipicu kejadian di Magelang.

BACA JUGA: PTDH Irjen Ferdy Sambo Pintu Masuk, yang Lain Siap-Siap Saja

Taufan mengatakan salah satu saksi yang turut menceritakan kejadian di Magelang adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“(Keterangan) juga didapat dari Putri Candrawathi (istri Irjen Sambo),” ujar Taufan saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Penggerebekan Judi Terkait Konsorsium 303 Kaisar Sambo?

Namun, Taufan menyebutkan bahwa pengakuan dari pihak-pihak tersebut mesti diuji lagi kebenaran.

Komnas HAM juga belum bisa membenarkan apakah ada peristiwa kekerasan seksual di Magelang.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?

“Keterangan mereka belum bisa diterima tanpa cross check dengan data dan dukungan informasi lain,” kata dia.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Terkenal asal Lampung Ini Yakin Usaha Ferdy Sambo Sia-sia


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler