jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi terpantau sedang berada di ruang kesehatan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan saat menjalani wajib lapor, Jumat (30/9).
Putri mengenakan kardigan biru lengan panjang dengan dalaman warna hitam, dan celana panjang senada warna hitam. Dia juga mengenakan masker berwarna putih.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Bakal Evaluasi Kesehatan?
Di sekitar ruang kesehatan Bareskrim Polri juga terpantau Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri.
Bersamaan dengan itu di dalam ruangan kesehatan terpantau banyak orang. Belum diketahui siapa saja yang berada di dalam.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia
Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terlihat keluar dari ruangan kesehatan.
Dia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan.
BACA JUGA: Penyidik Mulai Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Segera Ditahan?
Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas dokter Polisi meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet.
Sampai saat ini, Putri belum keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan. Sementara awak media sudah ramai menunggu di lorong di antara ruang kesehatan Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9).
Putri pada Kamis (1/9) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. Istri Ferdy Sambo itu dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan