jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri akan menggelar tes polygraph atau pemeriksaan dengan metode lie detector terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu bakal dilakukan pada Rabu (7/9) mendatang.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa di Magelang, Yonathan: Jangan-Jangan Hoaks
"Jadwalnya sampai Rabu," ucap Andi saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga menjadwalkan tes dengan metode yang sama terhadap asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi yang saat ini sebagai saksi.
BACA JUGA: LPSK Ungkap Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir J.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," imbuh Andi Rian.
BACA JUGA: Sebelum Harga Pertalite Naik, Ternyata Sudah Ada Yang Mencoba Menimbun
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka, meliputi Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kaut Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kapolda terkait dengan Kasus Ferdy Sambo? Irjen Dedi Bilang Nanti
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama