Kuat Ma'ruf kepada PC: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga

Kamis, 13 Oktober 2022 – 12:05 WIB
Sidang perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Dalam salinan dakwaan yang dikutip JPNN.com di SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/10), memperlihatkan terdakwa Kuat Ma'ruf yang ngotot kepada Putri Candrawathi agar melaporkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah kepada Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Febri Diansyah Ungkap Situasi yang Bikin Ferdy Sambo Panik, Terjadilah

"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat dikutip dalam salinan dakwaan itu, Kamis.

Adapun dalam salinan dakwaan menjelaskan adanya keributan di rumah Magelang. Namun, tidak dijelaskan apa penyebab keributan di rumah itu.

BACA JUGA: Ada Dokumen yang Kurang dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Saja?

Keributan itu melibatkan korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

Pada pukul 19.30 WIB, terdakwa Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer dan Bripa Ricky Rizal yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo

Putri menelepon terdakwa Bharada Richard dan Bripka Ricky agar lekas pulang.

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan. Namun, tidak mengetahui apa yang terjadi di rumah," tulis salinan dakwaan itu.

Lalu, Bharada Richard dan Briptu Ricky masuk ke kamar Putri Candrawathi yang konon sedang tidur dengan berselimut di atas kasur kamarnya.

"Ada apa, bu," Briptu Ricky bertanya.

Lantas, Putri menjawab "Yosua di mana".

Putri kemudian meminta Bripka Ricky memanggil Brigadir J.

"Akan tetapi, Bripka Ricky turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api milik korban Brigadir J dan mengambil laras panjang yang berada di kamar tidur Brigadir J," tulis salinan itu.

Dua senjata itu kemudian dibawa Bripka Ricky ke kamar Tribrata Putra Sambo.

Lalu, Bripka Ricky turun untuk memanggil Brigadir J yang berada di depan rumah. Lantas, Bripka Ricky bertanya "Ada apaan, Yos?," tanya dia.

"Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.

Keduanya pun masuk ke dalam rumah lantaran dipanggil Putri Candrawathi.

Konon, Brigadir J sempat menolak. Namun, Bripka Ricky membujuknya agar bersedia menemui Putri Candrawathi di kamar lantai dua.

Putri Candrawathi dan Brigadir J pun berduaan di dalam kamar selama 15 menitan.

Setelah itu, Brigadir J ke luar dari kamar.

Seusai Brigadir J ke luar dari kamar, terdakwa Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo.

Kendati demikian, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti duduk persoalan di rumah Magelang itu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf terancam pidana mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Perkara Sambo Cs Bukan Orang Sembarangan, Sudah Teruji


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler