Putri Candrawathi Segera Diperiksa Komnas HAM, Tetapi

Senin, 08 Agustus 2022 – 23:48 WIB
Putri Candrawathi (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik bakal segera memanggil istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk diperiksa.

Pemeriksaan ini mesti segera dilakukan mengingat semakin banyak temuan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu.

BACA JUGA: Komnas HAM: Putri Candrawathi Harus Diperlakukan Sebagai Korban Kekerasan Seksual

“Kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan meminta keterangan (Putri Candrawathi) melengkapi penyelidikan kami,” ucap Taufan di Komnas HAM, Senin (8/8).

Walau begitu, Putri nantinya bakal diperiksa oleh Komnas Perempuan lantaran adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Singgung Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dan Urusan Cinta

Komnas HAM hanya turut mendampingi dengan mengirimkan komisionernya yang juga berjenis kelamin perempuan.

“Supaya agenda atau langkah ini lebih profesional, kami memutuskan lebih baik mempercayakan Komnas Perempuan yang juga memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual,” jelasnya.

BACA JUGA: Rahasia Tangisan Bu Putri Candrawathi di Mako Brimob, Jangan Ditahan

Alumnus Universitas Sumatera Utara itu mengaku Komnas Perempuan lebih mempunyai pengalaman untuk memeriksa pelapor kasus pelecehan seksual.

“Jangan sampai kami kemudian berupaya untuk menggali masalah justru menimbulkan ketidaksensitivitas kami terhadap isu HAM,” tambah Taufan.

Adapun, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J hingga saat ini masih terus bergulir.

Bhayangkara Dua Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Brigadir RR dan RE juga telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Irjen Sambo juga ditahan di Mako Brimob, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler