jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menanggapi soal Putri Candrawathi yang tidak ditahan karena alasan memiliki balita (bawah lima tahun).
Menurut Arist, tidak ada alasan untuk istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.
BACA JUGA: Arist Merdeka Sirait Ungkap Keanehan Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Jleb
Hal itu karena Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
"Iya (Putri harus langsung ditahan) karena ancamannya di atas lima tahun penjara, bahkan seumur hidup, hukuman mati, enggak ada alasan, apalagi sudah dikatakan dia tidak kooperatif, kan, berapa kali dia minta izin sakit sampai 14 hari," kata Arist kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Polisi Menindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Kepada Putri
Arist menambahkan jika Putri Candrawathi ditahan, anaknya bisa diasuh keluarga besarnya yang dinilai mampu.
"Baru setelah ditahan baru nanti akan dipikirkan kemudian apakah anaknya itu akan dia berikan pengasuhannya kepada keluarga Ferdy Sambo dan Ibu Putri, kan, masih ada keluarganya yang mampu, bukan keluarga miskin, kan," ujar Arist.
BACA JUGA: Analisis Prof Hibnu Soal Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Beda Keterangan hingga Rekonstruksi
Dia lantas menyinggung soal tas mewah yang dipakai Putri saat rekontruksi. Menurutnya, harga tas tersebut lebih dari Rp 17 juta.
"Itu, kan, artinya bahwa keluarga itu mampu, loh kok kenapa dia tidak ditahan demi balita dan kemanusiaan," sambung Arist.
Arist pun meminta Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi. Arist juga menilai Polri diskriminatif karena tidak menahan Putri.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
"Pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.
"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo), kan, juga sudah ditahan," katanya. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi