Putri Candrawathi Tidak Ditahan Bukan Karena Diistimewakan, Tetapi

Sabtu, 03 September 2022 – 00:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal isu Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran mendapat hak istimewa atau privilese.

Menurut Dedi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak ditahan lantaran ada pertimbangan dari penyidik.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini

Dia pun membantah kabar yang menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu diistimewakan.

"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Info Irjen Dedi soal Kasus Kedua Ferdy Sambo yang Ditangani Bareskrim, Siap-Siap Saja

Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu memastikan Putri tetap wajib lapor kepada penyidik meski tidak dilakukan penahanan.

Putri wajib melapor kepada penyidik setiap dua kali dalam sepekan. Selain itu, pihak imigrasi juga sudah mencekal Putri untuk pergi meninggalkan Indonesia.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan Menghambat Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J

“Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Oegroseno Angkat Bicara Soal Ferdy Sambo, Kedudukan Ajudan, dan Konsorsium 303


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler