Putri Mengaku Dilecehkan, Tetapi Masih Sempat Panggil Brigadir J ke Kamar, Kok Bisa?

Senin, 05 September 2022 – 00:40 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kejanggalan dalam hasil penyelidijan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Poin yang disoroti LPSK yakni adanya temuan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kejahatan Sambo Cs Bukti Polri Perlu Ditata Kembali

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.

"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, Tetapi saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9).

BACA JUGA: Blak-blakan, Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Mafia, Tahu Cara Bebas

Menurutnya, peristiwa itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu.

Kedua orang tersebut yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai sosok saksi kunci selain Om Kuat atau Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Analisis Prof Hibnu Soal Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Beda Keterangan hingga Rekonstruksi

"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red) kan si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak," ungkapnya.

Selain itu, Edwin juga menyoroti soal relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual.

Menurutnya, relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang.

Hal itu disebabkan karena Brigadir J adalah anak buah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sedangkan Putri Candrawathi adalah istri Ferdi Sambo.

"Dalam konteks relasi kuasa, relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jendral," ungkapnya.

Selain itu, hal lain yang diperhatikan oleh pelaku kekerasan seksual adalah memastikan tidak ada saksi.

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ucapnya.

Namun, kejanggalan dalam peristiwa itu yakni Putri masih sempat menanyakan keberadaan Yoshua melalui Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

"Jadi, agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual, tetapi korban masih tanya di mana Joshua," kata Edwin.

Putri kemudian sempat bertemu Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (7/7) di dalam salah satu kamar.

"Kemudian Yosua dihadapkan ke Ibu PC, hari itu di tanggal tujuh di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh, seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ungkapnya.

Dalam kurun waktu dua hari itu, Putri masih berada dalam satu rumah dengan Yosua yang diduga melakukan pelecehan seksual.

"Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," kata Edwin. (mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler