Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan

Rabu, 08 Juni 2011 – 03:27 WIB
Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor sudah memberikan sinyal mengabulkan permohonan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, SingapuraKetua majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Tjokorda Rae Suamba, sudah meminta agar tim kuasa hukum menyiapkan jaminan orang dan jaminan uang, jika nanti Syamsul jadi ke Singapura

BACA JUGA: Gayus Minta Sidang di Jakarta



"Siapkan saja jaminan orang dari pihak keluarga dan jaminan sejumlah uang
Uang tak akan hilang," ujar Tjokorda dalam persidangan di pengadilan tipikor, Selasa (7/6)

BACA JUGA: Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin

Hanya saja, tak disebutkan berapa jumlah uang jaminan yang harus disediakan.

Anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, langsung menyatakan siap
Dia menyebutkan, untuk jaminan orang adalah putri Syamsul, Beby Ardiana.

Di pengujung sidang, Muhibuddin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat menanyakan bagaimana soal pengawalan jika Syamsul jadi ke Singapura

BACA JUGA: Enam Daerah Tak Gelar Seleksi CPNS 2011

Hal ini ditanyakan, menurut Muhib, lantaran petugas pengawalan dari KPK terbatas.

Tjokorda menjawab, hal-hal teknis itu nantinya juga akan dituangkan dalam surat penetapan yang akan dikeluarkan hakimTidak dijelaskan kapan surat penetapan dikeluarkanTjokorda hanya mengatakan, penetapan pembantaran Syamsul masih berlaku hingga 12 Juni 2011"Setelah itu nanti ada keputusan lagi," ujarnya.

Kepada wartawan usai sidang, Muhibuddin menjelaskan, JPU tidak ada maksud untuk menghalang-halangi upaya pengobatan SyamsulSecond opinion dilakukan, lanjut jaksa KPK asal Aceh itu, justru untuk menghindari kemungkinan opini buruk terhadap hakim.

Jika izin langsung disetujui, katanya, hakim bisa dianggap memberikan perlakuan khusus kepada Syamsul"Jangan sampai muncul opini keputusan hakim merupakan dispensasi," ujarnya.

Muhibuddin mengatakan, pihaknya Selasa (7/6) sore langsung akan menghubungi dokter dari RSCM untuk memeriksa Syamsul.

Sementara, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, menjelaskan, pada Senin (6/6) malam sebenarnya juga sudah ada tim dari KPK yang datang ke RS Jantung Harapan KitaTim ini melakukan cross check terhadap keterangan tertulis tim dokter yang sudah disampaikan di persidangan Senin (6/6) pagi, dibandingkan dengan kondisi Syamsul yang sebenarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler