Putri Zulhas Ungkap Fakta Mengejutkan, Pulau G Reklamasi Alami Abrasi Puluhan Hektare

Rabu, 28 September 2022 – 21:44 WIB
Ilustrasi pulau reklamasi. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan fakta bahwa Pulau G di Teluk Jakarta yang merupakan pulau hasil reklamasi mengalami abrasi parah.

Menurut Zita, abrasi yang terjadi di pulau hasil reklamasi pada zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mencapai 28,3 hektare.

BACA JUGA: Pembangunan di Pulau Reklamasi Dilanjutkan, Begini Respons Pengusaha Properti

Hal itu diungkapkan Zita usai rapat Komisi D DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta mengenai Penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta.

“Pulau G itu belum dilakukan kegiatan apa pun dari 30 hektare sudah kena abrasi. Jadi, sekarang tinggal 1,7 hektare,” ucap Zita, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Putri Zulhas Bilang Tugas Pj Gubernur DKI Pengganti Anies akan Berat, Ini Alasannya

Dia mengingatkan bila nantinya Pulau G dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta, harus diteliti secara benar.

Putri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu khawatir pemanfaatan Pulau G justru akan merusak alam dan lingkungan.

BACA JUGA: Anies Jadikan Pulau G Era Ahok untuk Permukiman, Gembong PDIP Menyindir, Jleb!

“Bayangkan nanti kalau dibangunnya enggak sesuai lingkungan, harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah ke depannya,” ucap dia.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan reklamasi Pulau G bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat.

Pada Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

Pemanfaatan Pulau G sebagai permukiman ini lebih dahulu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

Zita mengaku DPRD DKI Jakarta sempat merasa bingung lantaran pemanfaatan Pulau G dicantumkan lebih dahulu dalam Perpres tersebut.

“Kami jalankan amanat perpres, tetapi nanti dengan pembangunannya kami akan cermati dan memastikan bahwa itu berkepanjangan,” dia menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RT/RW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RT/RW-nya akan diatur, kan, sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Raby (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP DKI Bakal Sikat Pusat Kuliner di Pulau Reklamasi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler