jpnn.com - PELALAWAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci menuntut terdakwa Siran dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara. Pria 37 tahun itu diduga telah memperkosa keponakannya berinisial Er (15) di salah pondok di kebun sawit PT Musimas.
Tuntutan itu dibacakan JPU Doli Novaisal SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH di dampingi dua hakim anggota, Kamis (11/2) sore.
BACA JUGA: Kocak nih...Gara-gara Kehabisan Bensin, Dua Maling Apes Dibekuk
‘’Atas perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Dituntut 16 tahun penjara dan denda
Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,’’ ujar Doli Novaisal.
Dalam fakta persidangan, terdakwa sebelum memperkosa korban, terlebih dahulu dicekoki obat tidur ketika diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Sang Polisi pun Babak Belur Depan Istri
Namun di tengah perjalan terdakwa berhenti di sebuah pondok yang jauh dari pemukiman penduduk. Kejadiannya awal November 2015 lalu. Melihat kondisi korban mulai lemas, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia tega menodai anak dari adik kandungnya tersebut.
Selain didukung keterangan para saksi di persidangan, juga dikuatkan keterangan visum dokter kalau korban sudah diperkosa. Lebih mengejutkan lagi, keterangan dari ibu korban.
BACA JUGA: Sedang Main, Bocah 4 Tahun Diculik
Sekitar 18 tahun silam, ia sempat diperkosa terdakwa. Tetapi takut hingga kasus itu tidak dilaporkan ke polisi. Ternyata, kejadian serupa juga dialami anaknya.
Mendegar keterangan para saksi dan korban, terdakwa tidak dapat berkilah dan mengakui perbuatanya. Ia meminta keringan hukuman kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapan atas tuntutan JPU 16 tahun penjara tersebut.
Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. (MXQ/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begituan di Mobil, Kini Hamil, Cowoknya Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi