jpnn.com, NGANJUK - Seorang remaja DR (16) melaporkan pria bernama Eko (22) warga Desa Babatan ke kantor polisi Mapolres Nganjuk, Jatim.
Pasalnya, Eko melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dan menyebarkan fotonya di Facebook.
BACA JUGA: Benarkah Putus Cinta Bikin Anda Malas Olahraga?
Kasus asusila itu bermula saat DR memutuskan hubungan asmara dengan Eko. Tak terima diputuskan sang pacar, Eko membongkar aib DR di media sosial.
Dia menyebarkan foto saat melakukan hubungan badan bersama DR di rumah terlapor.
BACA JUGA: Waspadai Enam Bahaya Putus Cinta pada Kesehatan Anda
"Akibat dari foto yang diunggah di media sosial, DR harus menerima kenyataan pahit dikeluarkan dari sekolahnya," ujar Sumarsih, tante korban.
Sumarsih mengatakan, keluarga tidak terima atas perlakukan yang dilakukan terlapor karena telah melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak di bawah umur.
BACA JUGA: Sepuluh Jurus Ampuh Mengobati Patah Hati
"Apalagi menyebarkanya di media sosia dan kami akan menempuh jalur hukum," kata Sumarsih.
Usai mendatangi Mapolres Nganjuk, di unit perlindungan perempuan dan anak, korban melakukan visum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara untuk keperluan penyidikan (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Cara Ampuh Hindari Gangguan Kesehatan Saat Putus Cinta
Redaktur & Reporter : Natalia