JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudahHakim PT yang diketuai Jurnalis Amrad, justru memperberat hukuman atas terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut.
"Hukumannya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, saat dihubungi Selasa (24/5)
BACA JUGA: PU Dituding Permalukan DPR
Dijelaskan Sobari, selain penambahan hukuman badan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.Jika dalam sebulan denda tak dibayar, maka akan berubah menjadi hukuman kurungan tambahan selama 5 bulan
BACA JUGA: Mahfud Laporkan Nazaruddin ke KPK
Selain itu, perbuatan Bahasyim dinilai hakim dapat mempengaruhi sistem penganggaran negara
BACA JUGA: Sutanto: BIN Bukan Milik Pemerintah atau Parpol
Dakwaan korupsi dn pencucian uang dijeratkan pada Bahasyim setelah terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu komisaris PT Tempo Scan Pacific.
Dakwaan lain yang dijeratkan pada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu adalah sengaja melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan uang Rp 64 miliar ke rekening anak istrinyaDakwaan jaksa juga sempat menyebut adanya transaksi penyetoran uang mencurigakan ke keluarga Bahasyim dengan nilai total hampir Rp 1 triliun(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poltak Meninggal, Tjahjo Merasa Kehilangan Sosok Profesional
Redaktur : Tim Redaksi