Putusan Banding Perberat Hukuman Bahasyim

Selasa, 24 Mei 2011 – 17:53 WIB

JAKARTA - Harapan Bahasyim Assifie untuk mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pupus sudahHakim PT yang diketuai Jurnalis Amrad, justru memperberat hukuman atas terdakwa korupsi dan pencucian uang tersebut.

"Hukumannya diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Humas PT DKI Achmad Sobari, saat dihubungi  Selasa (24/5)

BACA JUGA: PU Dituding Permalukan DPR

Dijelaskan Sobari, selain penambahan hukuman badan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Jika dalam sebulan denda tak dibayar, maka akan berubah menjadi hukuman kurungan tambahan selama 5 bulan
Dalam putusan yang dibacakan 19 Mei 2011 itu, lanjut Sobari, disebutkan pula pertimbangan hakim memperberat hukuman lantaran dampak kelakuan Bahasyim terhadap perekonomian negara relatif besar

BACA JUGA: Mahfud Laporkan Nazaruddin ke KPK



Selain itu, perbuatan Bahasyim dinilai hakim dapat mempengaruhi sistem penganggaran negara
"Perbuatan terdakwa termasuk dalam kejahatan global yang akan mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional," tambah Achmad Sobari

BACA JUGA: Sutanto: BIN Bukan Milik Pemerintah atau Parpol



Dakwaan korupsi dn pencucian uang dijeratkan pada Bahasyim setelah terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu komisaris PT Tempo Scan Pacific.

Dakwaan lain yang dijeratkan pada mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu adalah sengaja melakukan pencucian uang dengan modus memindah-mindahkan uang Rp 64 miliar ke rekening anak istrinyaDakwaan jaksa juga sempat menyebut adanya transaksi penyetoran uang mencurigakan ke keluarga Bahasyim dengan nilai total hampir Rp 1 triliun(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poltak Meninggal, Tjahjo Merasa Kehilangan Sosok Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler