Putusan Banding Perkuat Hukuman untuk Andi Mallarangeng

Jumat, 24 Oktober 2014 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi terdakwa perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor Jawa Barat. Dengan putusan itu, mantan menteri pemuda dan olahraga itu tetap dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Ya betul, memperkuat putusan tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta M. Hatta ketika dikonfirmasi, Jumat (24/10).

BACA JUGA: Harapkan Jokowi Pertahankan Nomenklatur Kemdikbud

Menurut Hatta, putusan itu diketuk pada 15 Oktober 2014. Majelis banding dipimpin oleh hakim Syamsul Bahri Bapatua.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan banding. Salah satu pertimbangannya adalah Andi sudah mengundurkan diri dari jabatan. "Secara ksatria langsung mengundurkan dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk loyal terhadap hukum," ujar Hatta.

BACA JUGA: Yunus Husein Jadi Ahli Kasus Cuci Uang Bupati Karawang

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, adalah uang yang dikorupsi tidak pernah diterima secara langsung oleh terdakwa. Sebab, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu menerimanya dari pihak-pihak lain.

"Uang yang dikorupsi tersebut tidak pernah terdakwa secara langsung terdakwa menerima, akan tetapi yang menerima Saudara Wafid dan Choel Mallarangeng. Lagipula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," tandas Hatta.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Tolak Calon Menteri yang Terseret Kasus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding KPK Sandera Calon Menteri dengan Red Notice


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler