Putusan BAPEK Tidak Final, PNS Bisa Banding ke PTUN

Rabu, 12 Maret 2014 – 18:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), Badan Pertimbangan Keegawaian (BAPEK) mengabulkan 38 kasus. Pemberhentian dilakukan secara hormat, tidak dengan hormat dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.

BACA JUGA: Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat

Menurut Sekretaris BAPEK Eko Sutrisno, selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang.

"Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rabu (12/3).

BACA JUGA: Ruhut: Boediono Orang Bersih

Khsusu kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

MenPANRB Azwar Abubakar menambahkan, meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten

"Silakan kalau tidak puas dengan hasil putusan BAPEK mengajukan ke PTUN. Ada juga kasus yang dimenangkan PTUN kok, jadi putusan BAPEK belum bersifat final," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Kapasitas Capres, Pesaing Jokowi Hanya Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler