Putusan Diubah MK, KPU Kaltim 'Legowo'

Jumat, 19 Juni 2009 – 20:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS), terkait selisih perhitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur II (Kabupaten Penajam Paser Utara)MK menetapkan bahwa caleg PDS atas nama Maria Margareta Rini Puspa di Kecamatan Penajam, berhak memperoleh 266 suara

BACA JUGA: Setelah JK, Giliran SBY Susuri Sumatera

MK sekaligus memerintahkan KPU Penajam dan KPU Kaltim agar segera melaksanakannya.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Mohamad Machfud MD, Rabu (17/6) malam lalu itu, secara otomatis membuat Margareta menjadi caleg terpilih, menggeser rekan satu partainya, Daud Patiung
Selaku pihak yang kalah, KPU Kaltim pun menyatakan menaati putusan itu, sebab tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

"Kami segera minta KPU Penajam untuk melakukan perubahan, sesuai putusan MK," sebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Syahrin Naehazy, saat dihubungi, Jumat (19/6).

Ditegaskan pula, putusan MK itu bersifat final, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak-pihak yang tak puas, bahkan oleh KPU Pusat sekalipun

BACA JUGA: PBHI-LIMA Kecam BIN Awasi Surat Suara

Diharapkan, sosialisasi dan perubahan posisi caleg terpilih di PPU ini tak mengganggu pelantikan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan awal Juli.

"Yang kalah harus legowo-lah, karena begitu aturannya," tambah Syahrin
PDS sendiri sebelumnya mengajukan gugatan, dengan dalil telah terjadi pengurangan 70 suara di 3 TPS di Desa Gresik Penajam Paser Utara (PPU).

Selain di PPU, MK juga mengabulkan permohonan PDS di Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara

BACA JUGA: SBY Terkenang Pantunnya di Debat Capres

PDS mengklaim terjadi pengurangan suara caleg mereka di Bekasi, di mana sebaliknya suara caleg usungan PPP digelembungkanSedangkan untuk Kabupaten Talaud, MK setuju dengan dalil PDS yang menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan bilangan pembagi pemilih di daerah tersebut(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membosankan, Tapi Lebih Baik dari 2004


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler