BACA JUGA: Setelah JK, Giliran SBY Susuri Sumatera
MK sekaligus memerintahkan KPU Penajam dan KPU Kaltim agar segera melaksanakannya.Putusan yang dibacakan Ketua MK Mohamad Machfud MD, Rabu (17/6) malam lalu itu, secara otomatis membuat Margareta menjadi caleg terpilih, menggeser rekan satu partainya, Daud Patiung
"Kami segera minta KPU Penajam untuk melakukan perubahan, sesuai putusan MK," sebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Syahrin Naehazy, saat dihubungi, Jumat (19/6).
Ditegaskan pula, putusan MK itu bersifat final, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak-pihak yang tak puas, bahkan oleh KPU Pusat sekalipun
BACA JUGA: PBHI-LIMA Kecam BIN Awasi Surat Suara
Diharapkan, sosialisasi dan perubahan posisi caleg terpilih di PPU ini tak mengganggu pelantikan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan awal Juli."Yang kalah harus legowo-lah, karena begitu aturannya," tambah Syahrin
Selain di PPU, MK juga mengabulkan permohonan PDS di Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara
BACA JUGA: SBY Terkenang Pantunnya di Debat Capres
PDS mengklaim terjadi pengurangan suara caleg mereka di Bekasi, di mana sebaliknya suara caleg usungan PPP digelembungkanSedangkan untuk Kabupaten Talaud, MK setuju dengan dalil PDS yang menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan bilangan pembagi pemilih di daerah tersebut(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Membosankan, Tapi Lebih Baik dari 2004
Redaktur : Tim Redaksi