Putusan DKPP Soal Pembukaan Kotak Suara Bisa Jadi Pertimbangan MK

Senin, 11 Agustus 2014 – 21:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Endang ‎Sulastri angkat bicara soal pembukaan kotak suara oleh KPU yang kini dipersoalkan dalam gugatan kubu Prabowo-Hatta di MK. Menurutnya, KPU harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembukaan kotak suara sehingga tidak disalahkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berbuat kecurangan.

"Maksud pembukaan kotak suara oleh KPU adalah baik, namun dilakukan tanpa cara yang benar," kata Endang ketika di hubungi kemarin.

BACA JUGA: Kapolri Janji Telusuri Laporan Penculikan Ketua KPU

Menurutnya, meski tidak ada sanksi pidana yang diberlakukan dalam UU pemilu, tetapi bisa saja kesalahan tersebut dihubungan dengan Pelanggaran terhadap aset negara yang bisa juga menyeret sangsi pidana KPU. "Jadi bisa saja ini menjadi pidana jika dihubungkan dengan perusakan aset negara," ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai pasal 149 UU Pilpres penyelenggara pemilu wajib menjaga dan mengamankan kotak suara setelah proses rekapitulasi sehingga kotak suara tersebut menjadi milik negara. 

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Anggap Masalah DPKTb Jatim Paling Mencolok

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, semua berkas dimasukan ke dalam kotak suara sehingga manakala membutuhkan salah satu berkas pemilu maka harus membuka kotak suara tersebut. "Ini yang menjadi persoalan yang sebelumnya harusnya bisa diantisipasi oleh KPU, sehingga tidak jadi celah yang dipersoalkan," ujarnya.

‎Nah, hal inilah yang akhirnya dipersoalkan oleh pasangan peserta Pilpres Prabowo Hatta yang menggugat profesionalisme KPU di Mahkamah Konstitusi dan juga di Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

BACA JUGA: KPU Disarankan Cueki Ancaman Penangkapan

Salah atau tidaknya pembukaan kotak suara itu akan diputuskan dalam sidang etik di DKPP. "Kode etik ini sanksinya bisa bemacam-macam sampai sangsi terberatnya adalah pemecatan," katanya.

Meski demikian katanya, keputusan DKPP besifat personal sehingga tidak mempengaruhi keputusan lembaga. "Artinya keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi keputusan KPU sebelumnya," ujarnya.

Akan tetapi keputusan DKPP ini bisa saja dijadikan pertimbangan hakim di MK sehingga bisa juga mempengaruhi keputusan KPU sebagaimana yang diadukan oleh para penggugat.

Sebelumnya, Sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi kembali digelar hari ini. Dalam pembukaan pembacaan berkas tuntutanya, tim Prabowo-Hatta selaku pemohon menyoroti kasus pembukaan kotak suara yang dilakukan secara sepihak oleh KPU di beberapa TPS.

"KPU membuka alat bukti dengan melawan hukum. Oleh sebab itu bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa pilkada ini merupakan alat bukti yang tidak sah," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto.

Menurut Didi apa yang dilakukan KPU merupakan pelanggatan etik penyelenggaraan pemilu. Selain itu bertentang dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Berdasarkan pasal 149 UU Pilpres, KPU Kabupaten Kota menyimpan dan menjaga keutuhan kotak suara dalam keadaan digembok dan disegel di tempat yang terjaga kerahasiaannya. Dengan begitu seolah KPU sudah mengetahui terkait materi PHPU yang diajukan pemohon," imbuhnya.

Prabowo-Hatta juga menduga, KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor  15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kuasa hukum Merah Putih Maqdir Ismail meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Setelah itu, pemohon lewat kuasa hukumnya, meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Lagi, Tes CPNS tak Gunakan LJK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler