Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan PK, Bukan Banding

Senin, 26 Februari 2018 – 16:47 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan alasan mengapa abangnya memilih mengajukan peninjauan kembali (PK) ketimbang banding perkara penodaan agama.

Menurut dia, kliennya yang merupakan mantan Bupati Belitung Timur itu enggan situasi kerukunan umat beragama yang tidak kondusif semakin parah saat Ahok mengajukan banding. Makanya ketika divonis bersalah, Ahok memilih menerima.

BACA JUGA: Nasib PK Ahok Ada di MA

"Dia tidak rela pendukung dan pembencinya saling berbenturan. Kalau dia memaksakan banding, akan terjadi pro dan kontra," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Diketahui, hakim Mulyadi menerima permohonan PK kasus tersebut. Namun putusan atas PK merupakan wewenang Mahkamah Agung.

BACA JUGA: JPU Tegaskan Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda

"Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Hakim Mulyadi. (mg1/jpnn)

 

BACA JUGA: Kubu Ahok Serahkan Berkas Tambahan, JPU Punya Waktu Sepekan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Yakin Banget Ahok Tak Punya Novum untuk Ajukan PK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler