Putusan Kode Etik Tak Terpengaruh Status Antasari

Selasa, 15 September 2009 – 22:28 WIB
JAKARTA- Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk menjadi anggota tim kode etik dari unsur independenErry memastikan kerja timnya tak terpengaruh dengan penetapan terdakwa kasus pembunuhan, yang tak lama lagi bakal didapat Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar

BACA JUGA: Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD

Artinya, kesimpulan tim kode etik, lebih pada memberikan shock theraphy pada pimpinan atau pegawai KPK yang ada.

"Urgensinya menjadi  peringatan untuk pimpinan KPK yang lain
Kami nanti tinggal melihat fakta, laporan, dokumen lalu melihat kesalahannya seperti apa

BACA JUGA: Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur

Kalau pidana ya kita sampaikan kepada pihak yg berwenang (aparat hukum di luar KPK)," ucap Erry, saat dihubungi Selasa (15/9)


Tim kode etik terdiri dari ketua, penasihat KPK dan tokoh independen di luar KPK

BACA JUGA: Bibit dan Candra Kembali Diperiksa

Mereka bekerja berdasar laporan dari tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, yang beberapa waktu lalu telah memeriksa Antasari di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Erry mengakui, secara resmi tim kode etik belum terbentuk, namun secara informal sejak dua minggu lalu, dirinya sudah ditunjuk sebagai anggota dari unsur independen

"Saya pikir itu hal berbeda, ngak ada hubungannya," ulang Erry, saat ditanya apakah putusan tim kode etik nantinya jadi tak berguna sebab Antasari keburu jadi terdakwa dan secara definitif tak lagi jadi Ketua KPK(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Main Dua Kaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler