Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD

Selasa, 15 September 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaanKPK selayaknya sudah memanggil para pejabat yang dianggap terlibat kasus yang merugikan negara senilai Rp6,7 triliun itu.

"Pertanyaan ICW sekarang adalah kapan SD dipanggil KPK," tanya Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho saat ditemui di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Emerson, proses pemanggilan itu kan bisa dilakukan

BACA JUGA: Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur

Minimal suratnya dikirim sekarang dan pemangilannya bisa dilakukan setelah lebaran
" Itu sangat mungkin, kalo memang menurut keyakinan KPK, SD ini terkait dengan kasus Bank Century," tukasnya.

Yang harus ditelusuri KPK, sambung dia, ada tidaknya deal tertentu antara pihak nasabah dengan bank century atau perwira Mabes Polri

BACA JUGA: Bibit dan Candra Kembali Diperiksa

KPK harus mengklarifikasinya  karena punya  data kuat dan wajib hukumnya.

Menurut pengamatan ICW, sejauh ini pihaknya belum tahu persis alasan KPK tidak memanggil SD
"KPK sendiri yang tahu

BACA JUGA: SBY Dituding Main Dua Kaki

Apakah soal berkas atau apa kita juga tidak mengerti, tapi KPK mengatakan nanti setelah audit BKP baru bisa dilakukan," ucapnya.

Masih menurut Emerson, audit BPK merupakan bagian terakhir dari pemeriksaan kasus Bank Century sehingga mekanisme hukum harus tetap jalanApalagi, kondisi "tubuh" KPK masih sehat.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Menteri Dianggap Tak Layak Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler