Putusan KPU: Nyoblos JR Saragih-Amran Sinaga Tidak Sah

Selasa, 08 Desember 2015 – 06:26 WIB
Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga menggelar aksi unjuk rasa diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian di depan kantor KPU Simalungun, Minggu (6/12). Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - SIMALUNGUN – Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik memastikan pihaknya sudah melakukan pleno dan memutuskan mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai calon bupati-wakil bupati Simalungun.

"Sudah kita lakukan pleno. Putusannya membatalkan pasangan calon nomor 4 untuk ikut dalam Pemilukada Simalungun," ujar Adelbert Damanik dalam konferensi pers yang digelardi kantor KPU Simalungun.

BACA JUGA: 1.646 Calon Maju di Pilkada 2015, Pengin Tahu Perempuan berapa?

Adelbert mengatakan bahwa pleno itu dilaksanakan komisioner KPU Simalungun pada Minggu (6/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Adelbert, pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Simalungun didasari atas adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan kurungan empat tahun penjara kepada Amran Sinaga.

BACA JUGA: Adanya Teror Bom Molotov, Begini Tanggapan Wali Kota Metro

"Kalau ada yang mencoblos pasangan nomor 4, maka itu kita anggap tidak sah. Untuk pengamanan pendistribusian surat suara, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak pengamanan, mulai Kapolda, Kopolres Simalungun, Danrem, Kodim untuk mendampingi penyaluran surat suara," tegasnya.

JR Saragih-Amran Sinaga merupakan calon yang diusung Partai Demokrat. JR Saragih merupakan calon incumbent, yang juga Ketua DPC Demokrat Simalungun. (ss/TH/ara/sam/jpnn)

BACA JUGA: Tidak Netral, Tiga Panwascam Bengkulu Selatan Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT... H-2 Pilkada Serentak, Rumah Calon Wali Kota Metro Dimolotov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler