Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana

Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika komisi tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan penghitungan kursi tahap kedua yang dikeluarkan MA pada 18 Juni laluKalaupun putusan itu tidak dieksekui, KPU paling hanya terkena sanksi administratif.

"Jika putusan itu tidak dilaksanakan, memang tidak ada dasar hukumnya untuk menindak KPU secara pidana

BACA JUGA: Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg

Yang bisa dilaksanakan hanya sanksi bersifat administrasi," kata Harifin Tumpa, di Jakarta, Jumat (24/7).

Meski demikian Harifin tetap berharap KPU segera melaksanakan seluruh keputusan MA tersebut dan mengubah peraturan tentang perolehan kursi untuk menghindari sanksi administratif itu.

Ditanya soal keterlambatan pengumuman Putusan MA tersebut, Harifin mengatakan bahwa hal itu hanya disebabkan masalah teknis seperti menumpuknya perkara sementara tenaga yang tersedia masih sangat kurang
"Tapi saya telah memanggil pihak yang paling bertanggung jawab tentang masalah ini," kilahnya.

secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan putusan MA

BACA JUGA: Tim JK-Win dan Mega-Prabowo WO dari Pleno KPU

Hanya saja atas pertimbangan tertentu, KPU akan memprioritaskan eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dulu dan disinkronisasi dengan putusan MA.

"Kita kan wajib mengikuti keputusan MK dan MA
Kalau pemahaman kita selama ini, keputusan itu tidak berlaku surut

BACA JUGA: Pemilih Pilpres Ber-KTP Tembus Ratusan Ribu

Makanya kita akan konfirmasi dulu," kata Hafiz Anshary di Gedung KPU.

Namun sebelum putusan itu dieksekusi, lanjut Hafiz, pimpinan dan anggota KPU akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Biro Hukum KPU guna mempelajari keterkaitan antara putusan MA dan MK"Apabila kurang jelas, maka KPU akan meminta penjelasan keduanya."

Dalam kesempatan itu Hafiz juga belum tahu persis isi putusan MA, termasuk kemungkinan menindaklanjuti permintaan MA agar KPU merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang perhitungan tahap dua penetapan caleg"Karena kalau dibatalkan konsekuensinya harus dihitung ulang secara manual kembali," imbuhnya.


Putusan MA Tak Berdasar

Ketua Fraksi Partai Perstauan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim Saefuddin menilai putusan MA yang berisi pembatalan tentang penghitungan kursi DPR tahap kedua itu tidak berdasar"Putusan itu tidak punya dasar hukum karena bukan kewenangan MA mengubah hasil pemiluMA hanya berwenang membatalkan peraturan KPU," tegasnya.

Karena itu mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu itu menyebut putusan MA aneh dan banyak mengundang pertanyaan serta kecurigaan"Apalagi putusan ini tidak boleh berlaku surut, tetapi ke depanKalau MA terus begini, besok tidak usah pemilu, biar pengadilan yang menentukan," tandas Lukman.

Berbeda dengan Lukman Hakim, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari FPDIP, Yasonna H Laoly justru menilai putusan MA itu sudah tepat dan sesuai dengan UU Pemilu.

Menurutnya, peraturan KPU Nomor 15/2009 yang dibatalkan MA menunjukkan adanya ketidakadilan KPU karena menyamakan perolehan kursi parpol meskipun jumlah suaranya berbedaDia mencontohkan, dua parpol bisa sama-sama memperoleh 1 kursi pada perhitungan tahap II, padahal perolehan suara parpol ini secara utuh 1 banding 3.

"Keputusan MA ini sejalan dengan keputusan MK tentang suara terbanyakDengan demikian, derajat keterwakilan di DPR harus sesuai dengan perolehan suara parpol untuk jumlah kursi dan calon anggota DPR untuk penentuan calon terpilih," kata Yasonna.

Oleh karena itu, dia meminta KPU segera melaksanakan putusan MA tersebutSikap keharusan bagi KPU untuk melaksanakan itu sangat penting agar KPU tidak lagi membuat blunder politik yang menjadikan citranya makin terpuruk"Jika tidak (dieksekudi) berarti KPU menempatkan dirinya di atas konstitusi dan UUMereka sudah terlalu banyak membuat blunder," kata Yasonna(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Berlakukan Pengamanan Berlapis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler