JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 18 Juni 2009 lalu yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan kursi penghitungan tahap kedua pada pemilu legislatif berpotensi mengganggu proses penetapan calon Anggota DPR periode 2009-2014Karena itu, KPU bisa mengabaikan putusan tersebut karena yang berwenang memutus sengketa pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.
"Meskipun yang diputus adalah aturan sesuai wewenang Mahkamah Agung, tapi esensi permasalahannya adalah sengketa pemilu karena diajukan oleh caleg yang kalah dan akan mendapatkan keuntungan dari putusan Mahkamah Agung sendiri," kata Ferry, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7).
Sebaiknya, lanjut Ferry, KPU tetap pada keputusannya mengingat undang-undang memberi kewenangan penuh kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu
BACA JUGA: Tim JK-Win dan Mega-Prabowo WO dari Pleno KPU
Karenanya KPU tidak perlu ragu dan tetap pada putusannya, kecuali yang terkait dengan sengketa hasil seperti yang diputus MK"Sikap yang sama juga sudah dikonfirmasi KPU saat Rapat Konsultasi untuk konfirmasi dengan Pemerintah dan DPR, baik dalam penetapan tahap dua maupun tahap tiga
BACA JUGA: Pemilih Pilpres Ber-KTP Tembus Ratusan Ribu
Jika KPU melaksanakan putusan MA, jelas akan memperumit proses penetapan perolehan kursiHal yang sama juga dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Nafis Gumay
BACA JUGA: KPU Berlakukan Pengamanan Berlapis
Menurutnya, MA boleh-boleh saja membatalkan Peraturan KPUNamun MA tidak berwenang menganulir hasil Pemilu"MA keliru, dia membolehkan perubahan saat hasil Pemilu sudah ditetapkan," ulasnya.Ditegaskannya pula, putusan MA yang membatalkan beberapa bagian dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu baru bisa dilaksanakan dalam Pemilu berikutnya karena berdasarkan konstitusi putusan yang berimplikasi pada perubahan hasil itu tidak bisa dilakukan"Yang bisa mengubah hasil Pemilu hanya MKBahkan KPU sendiri tak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Tanggal 18 Juni yang lalu, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3.
Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua.
Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pilegMA juga meminta KPU menunda pelaksanaan keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009.
Sementara peneliti Cetro Fahmi Ismail menilai putusan MA itu mengherankan karena dibuat tanggal 18 Juni lalu dan baru diumumkan ke publik beberapa hari yang lalu"Herannya kenapa baru sekarang diumumkan," tanya Fahmi.
Dia menambahkan, selain berakibat luar biasa secara politik putusan itu juga berimplikasi pada aspek teknisDengan model penghitungan kursi berdasar putusan MA, lanjutnya, maka penghitungan kursi di tahap ketiga menjadi tidak ada karena kursi pasti akan habis di bagi di tahap kedua.
Dia mencontohkan, salah satu partai yang diuntungkan dengan putusan tersebut adalah Partai DemokratDengan penghitungan model MA, jumlah kursi PD akan melonjak tajam, sedangkan kursi partai-partai menengah akan berkurang drastis"Logikanya, jika di tahap pertama yang menggunakan 100 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan) saja parpol-parpol besar itu memperoleh suara, apalagi di tahap kedua yang hanya memerlukan 50 persen BPP," ulas Fahmi.
Dengan sistem ini, maka parpol besar yang memperoleh kursi di tahap satu secara otomatis akan dapat kursi di tahap kedua sepanjang masih ada sisa kursiDengan demikian parpol menengah semakin tersingkir oleh parpol besar di penghitungan tahap kedua karena suara mereka kalah jauh dari parpol besar"Ini malah jadi nggak proporsionalDi mana-mana, suara yang sudah terkonversi menjadi kursi tidak bisa lagi diikutkan dalam penghitungan," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU belum bisa menentukan langkah lebih lanjut"Sebab harus menunggu pleno lebih dulu disamping belum mengetahui dan membaca secara lengkap putusan MA tersebut," tandasnya(Fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bingung dengan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi