Putusan MA Menyunat Hukuman Edhy Prabowo Bisa Menjadi Preseden Buruk

Kamis, 10 Maret 2022 – 23:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas perkara korupsi bisa menjadi preseden buruk.

"Ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," kata Pengeran saat dihubungi pada Kamis (10/3).

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Komentari Keputusan MUI soal Saf Salat Kembali Rapat

Legislator Fraksi PAN itu menyebut ada dua pendekatan sehingga putusan MA atas perkara yang menyeret Edhy bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Misalnya, saat MA beralasan bahwa Edhy sudah berperan meningkatkan kesejahteraan nelayan sehingga hukuman politikus Gerindra bisa diringankan.

BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakat 22 Cabor Berprestasi Diutamakan Ikut SEA Games 2022

Alasan itu mengundang pertanyaan Pangeran lantaran putusan di level MA seharusnya tidak didasarkan kepada judex facti, tetapi mengacu judex juris.

"Artinya, menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan padahal secara tugas dan fungsi, siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat," tutur legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan itu.

BACA JUGA: Kritik ICW soal Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Keras Banget Ini

Pendekatan lain yang membuat putusan MA menjadi preseden buruk, yaitu tindak pidana dilakukan saat kondisi pandemi.

Seharusnya, MA bisa menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Edhy. Sebab, pidana rasuah dilakukan saat negara dalam kondisi darurat.

"Apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat, tentu hukumannya makin berat. Apakah ini menjadi pertimbangan? Tentu, sekali lagi, ini tidak logis dengan hasil di MA," ucap Pangeran.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun karena menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.

Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha untuk ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (ast/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Premium Jarang Tersedia, Sebaiknya Pemerintah Tetapkan Pertalite sebagai Penggantinya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler