jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DRP RI sepakat memasukkan hal terkait usia minimal cagub atau cawagub dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Diketahui, putusan MA yang dimaksud ialah menetapkan cagub atau cawagub berusia paling rendah 30 tahun ketika pelantikan.
BACA JUGA: MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal demikian tertuang ketika Baleg bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat panja membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
BACA JUGA: KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan
"Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat panja, Rabu.
Awiek menganggap mayoritas fraksi setuju memasukkan putusan MA soal syarat usia cagub-cawagub ke daftar inventaris masalah (DIM) 72 di revisi UU Pilkada.
BACA JUGA: Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi
"Setuju, ya, merujuk pada MA, ya? Ya, lanjut," ujar dia.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan kemudian mempertanyakan hal yang disetujui Baleg seperti diucapkan Awiek.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra dalam rapat panja.
Awiek menyebut fraksi PDI Perjuangan sudah diberikan kesempatan berbicara dan mayoritas fraksi sudah sepakat memasukkan putusan MA ke DIM revisi UU Pilkada.
Namun, Putra merasa belum ada proses pemungutan suara, sehingga tak bisa dianggap mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat memasukkan putusan MA ke DIM 72 di revisi UU Pilkada.
Sebab, katanya, baru dua anggota Baleg yang menyampaikan pendapat terkait kemungkinan aturan MA soal syarat usia cagub-cawagub masuk DIM 72 di revisi UU Pilkada.
"Kalau enggak salah baru dua yang bicara," kata Putra.
Awiek kemudian kembali menyela. Dia meminta PDI Perjuangan tidak mengatur-atur fraksi lain yang sudah sepakat memasukkan putusan MA ke DIM 72 di revisi UU Pilkada.
"Enggak perlu mengatur fraksi yang lain, yang penting fraksi PDI Perjuangan sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Awiek dalam rapat.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ikut bersuara setelah mendengar pernyataan Awiek.
Dia meminta Baleg bisa demokratis dalam memutuskan DIM yang akan masuk dalam revisi UU Pilkada.
"Jangan sampai rapat ini yang dihadiri orang-orang pintar sia-sia karena ini saya tanyakan apakah putusan itu sudah klir," ujar Arteria. (ast/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan