jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya dalam tahap pembahasan sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal tindak lanjut KPU menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
BACA JUGA: Merespons Putusan MA, Kaesang Pangarep Berani Blak-blakan
"Iya, kan, sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan syarat usia kontestan pilkada akan diterapkan dalam kontestasi politik 2024.
BACA JUGA: Polisi yang Dibakar Istri Dimakamkan Secara Kedinasan di Jombang
"Sedang kami bahas," kata Hasyim.
Awak media selanjutnya kembali bertanya soal target yang dicanangkan KPU untuk menyelesaikan aturan teknis soal syarat usia calon kepala daerah.
BACA JUGA: Ditanya Peluang Anies Diusung PDIP Buat Pilgub Jakarta, Puan: Menarik Juga
Dia menjawab itu dengan menyinggung pembahasan masih terus dilakukan antara KPU dan Kemenkumham setelah munculnya putusan Nomor 23 P/HUM/2024 di MA.
"Ya, sedang dibahas, marena kalau harmonisasi, kan, ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kemenkumham, ada Kementerian Dalam Negeri, dan ada Bawaslu. Jadi, masih dibahas," kata Hasyim.
Namun, dia menuturkan patokan syarat usia seseorang bisa dianggap sebagai calon kepala daerah saat penetapan kandidat per 22 September 2024 atau bukan pelantikan.
"Kalau pelantikan ini, kan, misalkan kapannya, kan, KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi, untuk pilkada," kata dia.
Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal syarat usia calon kepala daerah telah diketok oleh Hakim Agung Yulius, Agung Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana menjadi pihak penggugat dari putusan tersebut.
Dengan putusan MA itu, seseorang bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan kandidat bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan oleh KPU. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan