Putusan Majelis Hakim PTUN Soal Gugatan Daryatmo Cs Janggal

Rabu, 04 Juli 2018 – 03:28 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding atas SK Menkumham tentang Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi Kepengurusan DPP. Partai Hanura dinilai janggal. 

“Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam Putusan PTUN Jakarta tersebut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (3/7).

BACA JUGA: Ingat, Marianus Sae Tetap Dilantik Jika Menang Pilgub NTT

Menurut Petrus, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak menentukan keabsahan kepengurusan partai politik. Menurut Majelis, keabsahan kepengurusan parpol ditentukan oleh Mahkamah Partai dan/atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU Parpol.

"Namun, anehnya, di amar putusan majelis hakim PTUN, justru mengabulkan Gugatan Penggugat. Itu artinya, Majelis Hakim PTUN ikut menentukan keabsahan kepengurusan parpol yang sebenarnya menjadi wewenang Mahkamah Partai Politik menurut UU Parpol," tegas Petrus.

BACA JUGA: Tuntut Ganti Rugi, Heryanto Tanaka Somasi ke PT IPPT

Kejanggalan lain, kata Petrus, Majelis Hakim PTUN menempatkan Keputusan DPP. PARTAI Hanura melakukan Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi terhadap posisi Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen, sebagai produk dari Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan Partai Politik (FTPKPP) Hanura.

Padahal, menurut Petrus, restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi hanyalah perubahan pengurus pada tataran Sekjen yang menurut AD, ART dan PO cukup dilakukan dengan Rapat Pleno atau oleh Ketua Umum berdasarkan mandat Rapimnas. 

BACA JUGA: Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures

"Jadi sekali lagi SK Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi bukanlah produk yang mengubah hal-hal pokok sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (4) UU Parpol, seperti mengubah AD-ART, mengganti Ketua Umun, mengganti asas Partai dan lainnya yang harus dilakukan melalui Munas/Munaslub sebagai FTPKPP," jelas dia.

Dia juga mengatakan, dengan melakukan restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi, Ketua Umum Oesman Sapta Odang tidak melakukan perubahan kepengurusan, tetapi hanya mengubah personalia pengurus secara orang perorang di dalam partai saja. Perubahan tersebut hanya sifatnya insidentil, bukan perubahan mendasar yang harus diputuskan lewat forum tertinggi partai atau munas.

"Dan kalau ada penolakan dari sekurang-kurangnya 2/3 peserta Munas/Munaslub barulah Menkumham terkendala untuk memberikan pengesahan dan menunggu penyelesaian di Mahkamah Partai," tutur dia.

Petrus menerangkan bahwa SK yang digugat merupakan SK yang bersifat deklaratif absolut. Pasalnya, perubahan pengurus partai politik di tingkat pusat dilakukan pada jabatan Sekjen yang menurut AD/ART Partai Hanura hanya cukup dengan Rapat Pleno DPP atau di Hanura cukup dilakukan oleh Ketua Umum berdasarkan mandat Rapimnas, sehingga cukup didaftarkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri.

“Perubahan tersebut tidak memerlukan verifikasi sebagaimana dalam pengesahan kepengurusan hasil FTPKPP karena menyangkut apakah ada penolakan dari 2/3 peserta FTPKPP, Akta Notaris dan lain-lain. Majelis hakim tidak bisa membedakan antara pergantian pengurus berdasarkan Keputusan parpol yang bersumber dari FTPKPP dan mana yang merupakan Keputusan Parpol bersumber dari Keputusan Parpol yang bersifat insidentil melalui Rapat Pleno atau Mandat Ketua Umum," ungkap dia.

Sebagaimanan diketahui, Majelis Hakim telah memutusakan perkara Gugatan Perselisihan Pattai Politik No. 24/G/2018/PTUN-JKT, Tertanggal 26 Juni 2018. Dalam perkara tersebut, Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebagai Pengugat melawan Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat dan DPP Partai Hanura sebagai Tergugat Intervensi II.

Dalam amar putusan, disebutkan, menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020. 

Selain itu, majelis hakim mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.

Namun demikian meskipun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo-Sudding, Petrus menilai kepengurusan di bawah pimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar tetap sah. Pasalnya, Menkumham dan DPP Hanura telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut, sehingga konsekuensinya Menkum HAM RI dan KPU RI harus terikat kepada status belum adanya kekuatan hukum tetap dari putusan PTUN Jakarta dengan segala akibat hukumnya.

"Nah, dengan adanya banding dari Menkumham dan DPP Hanura atas putusan PTUN, maka kepengurusan yang sah dan bisa mewakili DPP Partai Hanura ke dalam dan ke luar adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," ungkap dia.

Konsekuensinya, kata dia, yang berhak mewakili Partai Hanura di Pileg dan Pilpres 2019 adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry. Karena itu, dia mengimbau agar KPU RI dan Menkumham harus patuh pada posisi hukum Partai Hanura karena adanya banding dimaksud. 

"Begitu pula kader-kader Hanura yang ingin menjadi caleg segera mendaftar di DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," kata dia.

Apalagi, menurut dia, faktanya Daryatmo-Sudding dan kawan-kawannya sudah dipecat bahkan ada yang sudah pindah dari Partai Hanura sehingga tidak berhak mengatasnamakan DPP Hanura. Selain itu, kata dia, KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa kepengurusan Hanura yang sah dan diterima pendaftarannya adalah yang dipimpin OSO-Herry.

"Jadi, itulah yang harus jadi pegangan karena sikap demikian sejalan dengan status putusan PTUN Jakarta yang belum berkekuatan hukum tetap," pungkas dia.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler