jpnn.com - JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maju dalam pilkada DKI lewat jalur independen akan lebih ringan.
Pasalnya, syarat dukungan dari masyarakat tidak lagi mengacu pada persentase dari jumlah penduduk DKI. Tapi persentase dari daftar pemilih tetap (DPT) DKI dari pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: Bawaslu Dukung Usulan KPU agar Pilkada Ditunda jika...
Putusan tersebut dibacakan MK pada 29 September 2015 lalu dan menyatakan mulai berlaku pada pilkada tahap II, yakni Pilkada 2017.
"Jadi keringanan calon independen sudah diajukan ke MK dan telah disetujui. Jangan dikotomi pertentangan, siapapun berhak maju sebagai calon kepala daerah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Dua Poin Penting Revisi UU Pilkada Dibahas di Ratas Kabinet
Selain maju lewat jalur independen, calon kepala daerah kata Tjahjo, juga bisa diusung satu partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, partai politik mendukung calon independen kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga sah.
Dengan adanya putusan MK, Tjahjo berharap dalam aturan nantinya sama sekali tidak ada kesan membatasi. Artinya dalam membuat aturan, benar-benar diperhitungkan azas kepatutan dan kepantasan. Bukan justru malah menaikkan angka persentase.
BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi Ahok, Syarat Calon Independen Lebih Berat
Misalnya, kalau dalam pilkada sebelumnya disebut dukungan minimal 7,5 persen dari daerah dengan penduduk 6-12 juta, kini diubah menjadi 10 atau 15 persen. Karena acuannya tak lagi jumlah penduduk, tapi DPT.
"Jadi jangan ada kesan membatasi. Ini kan hak politik warga negara, masyarakat yang mencalonkan diri dan ingin mencalonkan seseorang. Kami ingin jaring calon kepala daerah yang terbaik dan mampu memimpin daerahnya," kata Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaring Balon, Golkar Gandeng Uncen
Redaktur : Tim Redaksi