Putusan MK Ibarat Jalan Tol, Bima Arya Berkata Begini soal Peluang Gibran Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 – 09:16 WIB
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) cuma Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor cum Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto mengibaratkan putusan MK yang membolehkan calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah ke dalam dua analogi.

Bima mengatakan putusan MK soal batas usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

BACA JUGA: Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi

"Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tetapi bisa nyapres atau cawapres, begitu," kata Bima di Lapangan GOR Pajajaran, Selasa (17/10.

Selain itu, putusan MK tersebut juga ibarat jalur prestasi bagi siswa tertentu dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).

BACA JUGA: Ganjar Akan Cari Cawapres Sepadan dengan Lawan Politik, Mahfud MD atau Yenny Wahid?

"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," tutur Bima Arya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan soal uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

BACA JUGA: Sebut Mahkamah Konstitusi Kebobolan, Ujang Singgung Nama Gibran, Jleb

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Soal peluang Gibran sebagai kepala daerah dan politisi muda menjadi cawapres Prabowo Subianto pascaputusan MK, Bima menyebut akan tergantung kesepakatan para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sementara ini, kata Bima, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) masih mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan luar negeri.

Adapun Presiden Jokowi sedang menghadiri Indonesia-China Business Forum di Beijing, China dari Senin (16/10).

"Sekarang pun setahu saya (Zulhas) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi ya. Jadi, saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tetapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," tutur Bima.

Walakin, Bima menegaskan bahwa sampai kini PAN masih menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.

"Ya posisi PAN masih seperti itu. Iya," ujarnya lagi.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler