JAKARTA—Berubahnya struktur baru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), harus diikuti juga dengan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional 2010-2014 yang selama ini menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, langkah perubahan Renstra ini harus dilakukan karena Kemdikbud sekarang ini memiliki wakil menteri yang secara khusus mengurusi soal kebudayaan.
Menurutnya, dimasukkannya kebudayaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan, telah membuat Renstra tersebut menjadi kurang relevan karena hanya bicara soal desain pendidikan nasional dan pencapaian berupa angka-angka kuantitatifMisalnya, pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM), serta kelulusan 100 persen pada UN.
“Dengan kondisi demikian, maka sebaiknya memang harus ada evaluasi renstra secara menyeluruh di badan Kemdikbud,” ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (20/10).
Sebagai langkah awal, lanjut Raihan, pemerintah harus membuat Renstra yang memasukkan pendidikan karakter bangsa, karena tidak bisa dipisahkan dari strategi pembangunan kebudayaan nasional
BACA JUGA: Sekolah Berasrama Cocok di Perbatasan
Terlebih pendidikan karakter bangsa sudah menjadi amanat UU Sisdiknas.Dijelaskan, di dalam pasal 3 UU Sisdiknas tahun 2003 dinyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
“Evaluasi Renstra ini juga diperlukan untuk mencermati berbagai kebijakan yang selama ini justru bertentangan dengan tujuan dan fungsi pendidikan itu sendiri,” imbuhnya.
Dikatakan, pemerintah harus berani mengoreksi kebijakan yang selama ini justru bertentangan dengan Konstitusi dan UU Sisdiknas Tahun 2003 dan menghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional
BACA JUGA: Pendidikan di Perbatasan, Perlu Perhatian
Salah satunya, kebijakan UN yang nyata-nyata mengakibatkan kerusakan moral dan menghambat penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.“Kita semua tentu tahu bahwa wajib belajar telah menjadi amanat konstitusi, yaitu pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
BACA JUGA: Liburkan Sekolah Ditentang Komisi X
Terlebih lagi, UN hanya untuk mengukur aspek kognitifIni tidak sesuai dengan esensi penyelenggaraan pendidikan dasar, yang mana untuk pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral,” paparnya.Di samping itu, pemerintah harus berani juga mengoreksi kebijakan yang bersifat diskriminatif, seperti program RSBI yang nyata-nyata menghambat akses warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi untuk menikmati pendidikan bermutu
Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa“Inilah yang mulai harus dilakukan oleh pemerintah khususnya Kemdikbud dengan struktur barunya,” jelasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susun Cetak Biru Libatkan Seniman
Redaktur : Tim Redaksi