jpnn.com - JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depgdari) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah tak berlaku surutArtinya, kepala daerah yang sudah mengundurkan diri dan sudah disetujui Mendagri tetap berlaku undang-undang No 12 Tahun 2008 sebelum revisi disahkan.
“Saya belum membaca poin waktu dalam keputusan itu
BACA JUGA: Sudah 85 Kepala Daerah Mundur
Tetapi lazimnya berkaca pada putusan MK tentang calon perseorangan, putusan itu baru diberlakukan setelah ada hasil revisi yang disahkan
Dijelaskan Saut, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah disetujui pengunduran dirinya berarti tak ada permasalahan lagi
BACA JUGA: GMMP Tuding Bupati Purwakarta Korupsi Rp11 M
“Dalam artian, mereka tetap mengundurkan diri karena aturannya memang adaBACA JUGA: Putusan MK Tak Efektif
Sekarang kan masih berlaku UU No 12 tahun 2008, selama revisi belum disahkan,” tegasnya.
Bagaimana dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum disetujui pengunduran dirinya karena ingin ikut Pilkada“Ya, nanti kita lihat, apakah dalam putusan itu ada menegaskan soal waktuAtau pengunduran diri mereka itu untuk ikut pemilihan kepala daerahTentu sangat tergantung dengan waktuYang pasti, aturan sekarang masih menggunakan UU No 12 Tahun 2008 sebelum revisi disahkanTegaskan,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Lebaran, Merpati Siapkan Pesangon Rp200 M
Redaktur : Tim Redaksi