Putusan MK Tak Berlaku Surut

Selasa, 05 Agustus 2008 – 12:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depgdari) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah tak berlaku surutArtinya, kepala daerah yang sudah mengundurkan diri dan sudah disetujui Mendagri tetap berlaku undang-undang No 12 Tahun 2008 sebelum revisi disahkan.

 

“Saya belum membaca poin waktu dalam keputusan itu

BACA JUGA: Sudah 85 Kepala Daerah Mundur

Tetapi lazimnya berkaca pada putusan MK tentang calon perseorangan, putusan itu baru diberlakukan setelah ada hasil revisi yang disahkan
Artinya, selama hasil revisi belum ada dan belum disahkan, aturan lama tetap berlaku,” papar Mendagri Mardiyanto, melalui juru bicaranya Saut Situmorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).

 

Dijelaskan Saut, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah disetujui pengunduran dirinya berarti tak ada permasalahan lagi

BACA JUGA: GMMP Tuding Bupati Purwakarta Korupsi Rp11 M

“Dalam artian, mereka tetap mengundurkan diri karena aturannya memang ada
Jadi, sekalian disini saya ingin jelaskan bahwa tidak ada kekosongan aturan hukum

BACA JUGA: Putusan MK Tak Efektif

Sekarang kan masih berlaku UU No 12 tahun 2008, selama revisi belum disahkan,” tegasnya.

 

Bagaimana dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum disetujui pengunduran dirinya karena ingin ikut Pilkada“Ya, nanti kita lihat, apakah dalam putusan itu ada menegaskan soal waktuAtau pengunduran diri mereka itu untuk ikut pemilihan kepala daerahTentu sangat tergantung dengan waktuYang pasti, aturan sekarang masih menggunakan UU No 12 Tahun 2008 sebelum revisi disahkanTegaskan,” pungkasnya.(gus/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Lebaran, Merpati Siapkan Pesangon Rp200 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler