BACA JUGA: Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru
Artinya, kalaupun nanti permohonan dikabulkan, tidak serta merta Huzrin bisa mencalonkan diri.“Putusan MK tidak berlaku surut
Ditegaskannya, pasal tersebut sudah pernah diuji lebih dari dua kali
BACA JUGA: Kubu Anas Klaim Unggul di Sulawesi
“Ini permohonan (atas pasal) yang sama, hanya landasannya saja berbedaSebelumnya, Huzrin melalui kuasa hukumnya dari Farhat Abbas dan Rekan, menyampaikan alasan baru yang mendasari permohonan Huzrin
BACA JUGA: Mubarok: AM Bisa Jadi Ketua Departemen
Melalui kuasa hukumnya, Huzrin memang memperbaiki permohonan sekaligus menyertakan sembilan bukti untuk meminta uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 58 huruf (f) dan (g).Pada pasal 58 huruf (f) disebutkan, calon kepala daerah tdiak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara pada pasal 58 huruf (g) disebutkan, calon kepala daerah tdiak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam permohonan tersebut, Huzrin merupakan mantan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten KepriBerdasarkan putusan Mahkamah Agung tangal 7 April 2004 nomor 276 K/pid/2004/MARI, Huzrin dijatuhi hukuman selama dua tahun dan pada 3 November 2005 dibebaskan karena masa hukuman pidananya telah habis dan menerima remisi dari Kanwil Hukum dan HAM DKI.
Kuasa hukum Huzrin juga menyampaikan bukti-bukti tambahan, antara lain UU 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UUD 1945, beberapat putusan MK, surat lepas untuk Huzrin dari Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta salinan surat pendaftaran sebagai bakal calon gubernur Kepri dari KPU Kepri.
Dalam permohonan Huzrin yang telah diperbaiki itu diuraikan, bahwa mengacu pada UUD 1945 pasal 28 H ayat (20 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sam guna mencapai persamaan dan keadilanKuasa hokum Huzrin juga mencantumkan pasal 28 I ayat (2), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kuasa hukum Huzrin juga menilai ada ambvalensi dalam putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, khususnya syarat batas waktu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumanKuasa hokum Huzrin menyebut ketentuan itu telah melanggar UUD 1945 dan menghilangkan hak untuk dipilihSementara dalam putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 10 November 2009, dinyatakan bahwa masa waktu menjabat kepala daerah yang kurang dari 2,5 tahun dianggap bukan satu periodeSebaliknya, apabila telah melewati 2,5 tahun dinggap telah menjabat penuh stau periode.
“Perbandingan bahwa kepala daerah yang menjabat selama 2,5 tahun sudah dianggap sebagai satu periode, hendaknya juga diterapkan kepada Pak Huzrin yang hanya kurang delapan bulanMinimal delapan bulan itu bisa diputus dengan asas proporsionalitas,” ujar Farhat Abbas.
Farhat mengakui, dengan perbaikan permohonan itu waktu bagi Huzrin memang sangat terbatas bagi Huzrin, karena jadwal dan tahapan pilkada terus berlangsungKarenanya Frahat meminta MK memerintahkan KPU Kepri meninjau ulang keputusannya.
“Kami mohon (putusan bias dipercepat) karena KPU kepri juga ingin lebih cepat dari putusan MKKami minta MK memerintahkan KPU Kepri meninjau ulang keputusan KPU Kepri sehingga Pak Huzrin bisa maju,” pintanya.
Pada kesempatan sama, Huzrin juga menanyakan soal putusan MK terkait Pemilu Legislatif“Bagaimana jika putusan jika MK tidak berlaku surut, karena ada putusan MK soal pemilu yang sudah berlangsung?” tanya Huzrin.
Menanggapi permintaan kuasa hokum Huzrin maupun pertanyaan Huzrin, Akil Mochtar menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak bias dibandingkan dengan terpidana. “Soal masa jabatan 2,5 tahun itu bedaYang satu masa jabatan di pemerintahan, sementara yang satu soal terpidanaArgumentasi anda terlalu jauh,” ujar Akil.
Perbaikan kosntruksi landasan hukum yang diajukan kuasa hukum Huzrin juga kurang tajam“Kalau saudara hanya kutip Pak Sri Soemantri (ahli hukum), semua juga tahuTetapi ini adalah pasal lama (pernah diuji) meski permohonannya baruJadi permohonan itu konstruksinya harus beda,” tandas Akil.
Sementara menjawab pertanyaan Huzrin soal putusan MK atas Pemilu Legislatif, akil menjelaskan bahwa Pemilu adalah kasus konkrit dan sengketa atas hasil Pemilu hanya bisa ditangani MK“Atau, bias juga kami putuskan untuk menggelar pemilu ulang,” ujar Akil
Rencananya, majelis hakim Panel akan membawa permohonan Huzrin itu ke Rapat Pleno Hakim“Saudara tunggu undangannya saja, apakah ini nanti keluar putusan provisi atau dibawa ke RPH (Rapat Pleno Hakim),” ujar Akil.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Jupe Belum Direstui
Redaktur : Antoni