JAKARTA - Politisi Golkar yang menjadi inisiator hak angket kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, mengaku siap menggalang rekan-rekannya di DPR untuk meloloskan penggunaan hak interpelasi DPR terkait putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas UU Kejaksaan yang tak kunjung dilaksanakan PresidenAnggota Komisi III itu juga berjanji akan memberikan argumen yang kuat guna meyakinkan partainya agar memberi dukungan.
"Kami akan kumpulkan tanda tangan
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun
Dalam Undang-udang diatur minimal 25 orang dan dari dua fraksiMenurut Bambang, penggunaan hak interpelasi oleh DPR sangat penting dilakukan terhadap Presiden
BACA JUGA: Nasir Jamil Jagokan Marwan
Alasannya, putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, hingga saat ini belum dilaksanakan.Menurut Bambang, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang belum melaksanakan putusan MK akan bisa berdampak buruk kepada putusan MK yang mengadili perkara-perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kapan penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi akan dilaksanakan? Bambang mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap Istana hingga pekan depan.
"Saya lihat perkembangan satu minggu
BACA JUGA: Wako Siantar Akhirnya Dilantik
Kalau ini kita lihat bakal membahayakan kehidupan bernegara, kita akan menginisiasi penandatanganan untuk interpelasi," ucapnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Teliti Kekejaman Densus 88
Redaktur : Tim Redaksi