Putusan Picu Kecurigaan, KY Harus Turun Tangan

Rabu, 04 Mei 2011 – 04:00 WIB

JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melawan Hary Tanoesoedibjo, ternyata masih terus dipersoalkanAroma patgulipat dalam putusan itulah yang patut diklarifikasi.

Anggota Komisi III DPR, Yadhil Harahap, menegaskan bahwa sudah saatnya Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis yang memutus perkara

BACA JUGA: Disidang, Jaksa Cirus Didampingi Jaksa

Alasan Yadhil, hal itu diperlukan guna memperjelas adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait penangangan sengketa kepemilikan TPI
"KY memang harus turun tangan," ujar Yadhil, Selasa (3/5).

Menurutnya, jika benar ada pertemuan antara Ketua PN Pusat Syahril Sidik dengan pihak-pihak yang berperkara maka hal itu harus diklarifikasi kebenarannya

BACA JUGA: Emir Bantah Bagikan Cek Pemilihan Miranda

"Karena itu KY perlu menindaklanjuti untuk membuktikan apakah ada kode etik dilanggar atau tidak dalam putusan sengketa TPI itu," ucapnya


Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pusat yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memenangkan Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan TPI melawan Hary Tanoesoedibjo

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS Sarjana Hukum Belum Dilakukan 2011

Dalam putusan yang diucapkan pada 14 April lalu itu, majelis mengangap 75 persen saham TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama (BKB) harus dikembalikan ke Mbak Tutut, sebagaimana komposisi kepemilikan saham TPI sebelum 18 Maret 2005.

Namun muncul kabar santer bahwa sebelum putusan diucapkan, Ketua PN Pusat Syahrial Sidik telah bertemu dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary PontoDalam pertemuan itu ada juga seseorang yang diduga makelar kasus (markus)

Namun Syahrial Sidik sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA)Syahril mengaku tidak kenal dengan pengacara Harry Ponto ataupun seseorang yang disebut-sebut sebagai markus ituKarenanya Syahril membantah adanya pertemuan dengan pihak berperkara baik sebelum maupun setelah putusan sengketa TPI dibacakan majelis.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler