JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memastikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Time melawan mantan Presiden Soeharto tak bisa dijadikan yurisprudensiAlasannya, sistem peradilan Indonesia tak menganut yurisprudensi, atau menjadikan putusan hakim sebelumnya sebagai dasar untuk kasus yang sama
BACA JUGA: JK Salah Duduk di Kursi SBY
Dipakai tidaknya, menurut dia, tergantung kebijakan hakim yang menyidangkan."Tapi biasanya kalau putusan dipandang baik tentu akan ditiru oleh majelis hakim lain," ucap Harifin, Jumat (17/4)
BACA JUGA: BBN, Sumber Energi Alternatif
Alhasil, Time lolos dari kewajiban membayar ganti rugi immateriil Rp 1 triliun, yang diajukan Soeharto."Berita Time sudah cover both side (seimbang)
BACA JUGA: NTB Bakal Punya Madrasah Internasional
Jadi hak jawabnya sudah terpenuhi," ucap HarifinTime digugat menyusul terbitnya berita soal aset Soeharta beserta anaknya di 564 perusahaan senilai USD 15 miliarSebelum mengeluarkan artikel di edisi 24 pada (Mei 1999, Time melakukan penelusuran di 11 negara.Di tingkat Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, pemberitaan Time dinilai bukan fitnah atau penghinaan, tapi informasi yang berguna bagi kepentingan umumAgustus 2007, Time kalah di tingkat kasasi yang memaksanya mengajukan PK(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Konstruksi Rentan Terinfeksi AIDS
Redaktur : Tim Redaksi