Putusan Rudi Sebut Sutan Terima Dolar untuk Lebaran

Selasa, 29 April 2014 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut menerima uang USD 200 ribu dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang Rudi Rubiandini. Hal itu tercantum dalam putusan mantan Kepala SKK Migas itu.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4), anggota majelis hakim, Purwono Edi Santosa menyatakan, uang yang diserahkan ke Sutan itu bagian dari uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Menurut ‎Purwono, uang yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias diserahkan ke Rudi di kantornya, gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Satu Bupati jadi Tersangka Pidana Pemilu

"Oleh terdakwa (Rudi) diserahkan ke Sutan Bhatoegana USD 200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata ‎Purwono saat membacakan putusan atas Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).

‎Dalam dakwaan Rudi, Sutan disebut menerima USD 200 ribu dari Rudi. Sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, Rudi mengaku memberikan USD 200 ribu kepada Sutan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto yang diberikan di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono.

BACA JUGA: Warga Toba Samosir Laporkan Marzuki Alie ke KPK

Pemberian uang itu dilakukan di hari yang sama setelah Rudi mendapat uang dari Deviardi. Uang itu disebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dari Rudi kepada Komisi VII DPR. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Ingin jadi PNS, Guru Bantu Harus Ikut Tes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Turbine Dijebloskan ke Sel Tanjung Gusta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler