Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen

Selasa, 12 Juli 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari terasa janggalSebab, Prita sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.

Selain itu, dalam kasus Prita MA menjatuhkan dua putusan yaitu perdata dan pidana yang saling bertentangan

BACA JUGA: Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN

Anggota BPKN, Gunarto, menyatakan bahwa MA telah memenangkan prita dalam kasus perdatanya sehingga ibu tiga anak itu terbebas darikewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.

“Secara teoritis, jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Keluhan yang dikemukakan Prita pada internet atas layanan rumah sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen, dijamin oleh undang-undang,” terang Gunarto di Jakarta, Selasa (12/7).

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000

BACA JUGA: Hakim Syarifuddin Tuding Petugas KPK Bertindak Cabul

Berdasar UU tersebut, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh UU
Di antaranya, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

BACA JUGA: Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas

Hak lainnya adalah advokasi bagi konsumen, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sedangkan Pasal yang dijeratkan ke Prita adalah Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Karenanya Gunarto mempertanyakan pasal yang dijeratkan ke Prita

Sebab, pada dasarnya keluhan Prita tersebut merupakan hak yang melekat dan yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah“Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen,” tegas Gunarto .

Dengan kondisi demikian, lanjut Gunarto, Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mestinya tidak hanya melihat dari satu undang-undang saja, namun juga melihat dari undang-undang lain termasuk UU Perlindungan Konsumen

Karenanya, kata Gunarto, BPKN memiliki tiga penilaian terkait kasus PritaPertama, Prita secara sadar menggunakan haknya sebagai konsumen"Maka sungguh sangat ironis jika seorang konsumen yang menyuarakan haknya justru dihukum dan dianggap melanggar hukum," kata Gunarto

Kedua, vonis MA atas Prita dalam perkara pidananya, akan membuat konsumen lainnya takut untuk menyuarakan keluhannyaKetiga, putusan yang kurang berpihak pada keadilan publik harus ditolakBPKN pun menyarankan Prita Mulyasari segera menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK)).

“Untuk itu, diharapkan hakim yang menangani kasus ini selanjutnya dapat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan seadil-adilnya sehingga dapat mengoreksi keputusan tersebutDukungan publik yang besar terhadap Prita Mulyasari mengindikasikan adanya keadilan masyarakat yang terusik atas putusan kasasi MA tersebut,” imbuhnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Prita jadi Contoh Pembungkaman Kritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler