Putusan Usakti Dieksekusi 19 Mei

Kamis, 12 Mei 2011 – 19:45 WIB

JAKARTA—Kisruh konflik internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) memasuki tahapan krusialRencananya, pada 19 Mei 2011 mendatangPengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakukan eksekusi, yakni mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam menguasaan secara ilegal Universitas Trisakti dan mengembalikannya kepada Yayasan Trisakti.

 Tim Pengacara Yayasan Trisakti yang terdiri dari Utomo Karim, Ardy Mbalembout, dan Patra M.Zen menyampaikan, tindakan eksekusi ini sesuai dengan putusan MA Nomor 821 K/PDT/2010 yang telah dikeluarkan pada  28 September 2010

BACA JUGA: Gubernur Lampung Tolak Aksi Coret dan Konvoi

“Semua keputusan kasus  ini sudah inkrah
Tanggal 19 Mei besok, kita harapkan dalam pelaksanaan eksekusi dapat  berlangsung lancar dan tertib,” ungkap Karim dalam konferensi pers di Teebox, Jakarta, Kamis (12/5), yang disertai dua rekannya itu.

Karim mengimbau seluruh karyawan, dosen, mahasiswa hingga orang tua mahasiswa Usakti tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan eksekusi ini

BACA JUGA: Staf Khusus Mendiknas Bantah Bela Rektor Trisakti

Pihaknya menjamin 100 persen , proses eksekusi ini tidak akan menganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus Usakti
“Mahasiswa jangan sampai terpengaruh isu negatif yang dilontarkan oleh pihak rektorat, apalagi sampai mau dijadikan alat untuk melawan proses eksekusi dan menjadi pagar betis

BACA JUGA: Kemdiknas Diminta Tinjau Ulang SK Menteri

Tidak ada gunanyaKarena di sini yayasan sudah menjamin, seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan bisa berjalan seperti biasanya,” tegasnya.

Patra M Zein menambahkan, hingga saat ini diakui bahwa pihak rektorat memang kerap kali melemparkan isu negati di lingkungan kampus bahwa proses eksekusi akan menggunakan tindakan kekerasan, bahkan melarang mahasiswa, dosen maupun karyawan masuk ke lingkungan kampus Usakti“Itu semua bohongRektorat hanya berusaha untuk mempengaruhi masyarakat kampus agar melawan proses eksekusiTidak ada Drop Out atau segala macamJika ada bentrok fisik pastinya akan rugi sendiri,” tukasnya.

Zen menambahkan, tindakan eksekusi terpaksa dilakukan karena pihak Tergugat, yakni Rektor Usakti, Thoby Mutis beserta beberapa orang terkait lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukumSeharusnya Thoby Cs secara sukarela mematuhi isi putusan tersebut karena putusan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetapNamun dalam prakteknya pihak tergugat tidak mau melaksanakannya.

“Oleh karena itu keluarlah penetapan eksekusi ini yang  merupakan upaya paksa bagi pihak terseksekusiEksekusi ini upaya terakhirEkseskusi ini dilakukan hanya dalam arti hanya mengekseskui kewenanganBukan dalam arti melarang menghambat, mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sudah berjalanEksekusi ini hanya berlaku kepada pihak yang yang melanggar hukum, yakni Thoby CsTidak ada kaitannya dengan mahasiswa atau dosen, dan karyawan lainnya,” jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Tulis Buku Putih Usakti, Kemdiknas Dikecam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler