JAKARTA—Kisruh konflik internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) memasuki tahapan krusialRencananya, pada 19 Mei 2011 mendatangPengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakukan eksekusi, yakni mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam menguasaan secara ilegal Universitas Trisakti dan mengembalikannya kepada Yayasan Trisakti.
Tim Pengacara Yayasan Trisakti yang terdiri dari Utomo Karim, Ardy Mbalembout, dan Patra M.Zen menyampaikan, tindakan eksekusi ini sesuai dengan putusan MA Nomor 821 K/PDT/2010 yang telah dikeluarkan pada 28 September 2010
BACA JUGA: Gubernur Lampung Tolak Aksi Coret dan Konvoi
“Semua keputusan kasus ini sudah inkrahKarim mengimbau seluruh karyawan, dosen, mahasiswa hingga orang tua mahasiswa Usakti tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan eksekusi ini
BACA JUGA: Staf Khusus Mendiknas Bantah Bela Rektor Trisakti
Pihaknya menjamin 100 persen , proses eksekusi ini tidak akan menganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus UsaktiBACA JUGA: Kemdiknas Diminta Tinjau Ulang SK Menteri
Tidak ada gunanyaKarena di sini yayasan sudah menjamin, seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan bisa berjalan seperti biasanya,” tegasnya.Patra M Zein menambahkan, hingga saat ini diakui bahwa pihak rektorat memang kerap kali melemparkan isu negati di lingkungan kampus bahwa proses eksekusi akan menggunakan tindakan kekerasan, bahkan melarang mahasiswa, dosen maupun karyawan masuk ke lingkungan kampus Usakti“Itu semua bohongRektorat hanya berusaha untuk mempengaruhi masyarakat kampus agar melawan proses eksekusiTidak ada Drop Out atau segala macamJika ada bentrok fisik pastinya akan rugi sendiri,” tukasnya.
Zen menambahkan, tindakan eksekusi terpaksa dilakukan karena pihak Tergugat, yakni Rektor Usakti, Thoby Mutis beserta beberapa orang terkait lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukumSeharusnya Thoby Cs secara sukarela mematuhi isi putusan tersebut karena putusan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetapNamun dalam prakteknya pihak tergugat tidak mau melaksanakannya.
“Oleh karena itu keluarlah penetapan eksekusi ini yang merupakan upaya paksa bagi pihak terseksekusiEksekusi ini upaya terakhirEkseskusi ini dilakukan hanya dalam arti hanya mengekseskui kewenanganBukan dalam arti melarang menghambat, mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sudah berjalanEksekusi ini hanya berlaku kepada pihak yang yang melanggar hukum, yakni Thoby CsTidak ada kaitannya dengan mahasiswa atau dosen, dan karyawan lainnya,” jelasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Tulis Buku Putih Usakti, Kemdiknas Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi