Kemdiknas Diminta Tinjau Ulang SK Menteri

Rabu, 11 Mei 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumelar mengimbau kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh surat keputusan menteri yang terkait dengan status kelembagaan dan pengelola Universitas Trisakti (Usakti).

"Dalam hal ini Kemdiknas sebaiknya memang harus melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh SK menteri yang ada sejak berdirinya Usakti hingga saat iniPasalnya, munculnya beberapa SK menteri pendidikan seiring dengan berjalannya Usakti ini justru menjadi pemicu tidak harmonisnya hubungan antara Yayasan dengan Rektorat Usakti," ungkap Dedi ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (11/5).

Namun, politisi fraksi PDI-P yang akrab disapa Mi'ing ini juga mengungkapnya jika DPR akan berupaya untuk bertindak netral dan tidak memihak manapun.
"DPR juga tidak akan berpihak kepada pihak manapun

BACA JUGA: Ikut Tulis Buku Putih Usakti, Kemdiknas Dikecam

Pasalnya, keputusan ini pun sudah sampai pada tingkat putusan MA yang sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya.

Namun yang disayangkan, lanjut Mi'ing, ada beberapa isi putusan MA yang menyebutkan bahwa pihak tergugat yakni pihak Rektorat tidak diperkenankan untuk berada di lingkungan kampus Usakti
Padahal, selain rektor Usakti, Thoby Mutis yang menjadi tergugat di dalam kasus ini, ternyata juga ada beberapa orang tergugat lainnya yang menjabat sebagai pengajar.

"Dikhawatirkan, justru kondisi ini akan merugikan mahasiswa yang seharusnya berhak untuk memperoleh pengajaran

BACA JUGA: Hati-hati Penipuan SNM PTN

Kalau eksekusi tetap dilakukan mahasiswa yang dirugikan
Apalagi untuk mendapatkan hak pengajaran tersebut mahasiswa harus berhadapan dengan aparat keamanan yang akan melakukan eksekusi

BACA JUGA: Kebijakan Otda Ikut Gerus Nasionalisme

Apakah tidak ada yang berpikir sampai ke arah itu? Apakah iya mahasiswa juga harus ikut melawan aparat? Ini yang harus diperhatikan baik-baik," ungkapnya.

Lebih lanjut Mi'ing menambahkan, Rabu (11/5) sore tadi, pihak Komisi X juga sudah menerima audiensi dengan pihak Rektorat UsaktiBahkan, Komisi X DPR RI juga sudah menghubungi pihak Kemdiknas, khususnya Ditjen Pendidikan Tinggi mengenai rencana pembahasan masalah Usakti ini.

"Kami sudah berbicara dengan Ditjen Dikti Kemdiknas mengenai hasil audiensi dengan Rektorat UsaktiRencana selanjutnya, kami akan memanggil Mendiknas untuk khusus membahas masalah Usakti sepulangnya Mendiknas dari luar negeriKemudian, kami juga segera agendakan pertemuan atau audiensi juga dengan Yayasan UsaktiIni semua harus dilakukan sebelum jadwal eksekusi 19 Mei 2011," tegasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Pendaftar Berijazah 2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler