jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara terkait vonis bebas dua polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Dia mengaku sangat terkejut ketika mendengar vonis bebas kedua terdakwa pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing tersebut.
BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tungguâ¦
"Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Jumat (18/3).
Pasalnya, legislator Fraksi Partai Gerindra itu merasa para terdakwa akan tetap dihukum meskipun memiliki alasan pembenaran atau pemaaf melakukan aksi unlawful killing.
BACA JUGA: Novel PA 212 Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalimatnya Jleb!
"Tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman. Namun, demikian saya harus menghormati putusan pengadilan," ungkap Habiburokhman.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa KM50 di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
BACA JUGA: Seusai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Langsung Ekspresikan Ini
Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Menggorok Leher Istri di Atas Ranjang, Sungguh Tak Disangka
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Henry Ucap Alhamdulillah, JPU Pikir-Pikir
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan