PWNU Jabar Bicara Soal Pengeras Suara Masjid, Bakal Intensif

Selasa, 01 Maret 2022 – 13:06 WIB
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad. (ANTARA/HO-PWNU Jawa Barat)

jpnn.com, BANDUNG - Ketua PWNU Jawa Barat Kiai Juhadi Muhammad menyebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala secara intensif.

Sosialisasi secara intensif ke tengah masyarakat sangat diperlukan agar tujuan dari lahirnya pedoman tersebut sampai ke masyarakat dengan benar.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Soal Aturan Pengeras Suara Masjid

"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh."

"Kami siap melakukan sosialisasi, kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," ujar Juhadi di Bandung, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Adi Prayitno: Yaqut Mesti Sadar Posisinya Menteri Agama, Bukan Lagi Ketua Ormas

Menurut Juhadi, pedoman soal pengeras suara masjid sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Dia juga menyatakan hal-hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif.

BACA JUGA: Haji Uma Minta Jokowi Mengevaluasi Menteri Agama

Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan makin terjaga.

"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," kata Juhadi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyebut pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antar-umat beragama lebih harmonis.

Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu."

"Itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tetapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler