jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa aset kripto haram.
Mereka juga menyatakan kripto dilarang di bawah hukum Islam.
BACA JUGA: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya
Fatwa sendiri adalah pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut ‘bahtsul masail’.
Perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur hadir dalam bahtsul masail tersebut.
BACA JUGA: 3 Hal yang Harus Dipahami Sebelum Berinvestasi Kripto
Diskusi itu digelar lantaran aset kripto telah melonjak di Indonesia selama setahun terakhir.
Ditambah lagi, Indonesia juga rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia, dan memiliki industri kripto yang berkembang pesat.
BACA JUGA: Presiden Rusia Bicara Soal Kripto, CEO Indodax Merespons Begini
Sebuah laporan dari Coinformant menyatakan bahwa sepanjang 2021 orang yang mengakses informasi terkait kripto menanjak hingga 1,772 persen.
Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, Indonesia memiliki sekitar 6,5 juta investor kripto pada Mei tahun ini.
Angka itu, melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas.
"Itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam," kata dia.
Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset kripto dianggap melanggar hukum dan haram,” jelasnya. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robia