PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya

Rabu, 27 Oktober 2021 – 21:35 WIB
Uang kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto.

Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan penerbitan fatwa itu adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).

BACA JUGA: Investasi Uang Kripto Berkembang Pesat, Regulatornya Tak Kompak

"Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Gus Fahrur sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi itu menjelaskan dalam kajiannya, kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.

BACA JUGA: Sebut Harga PCR Rp 300 Ribu Sangat Mahal, Susi Minta Bantuan Mbak Puan

"Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas dia.

Dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, kripto juga tak memenuhi unsur jual beli.

BACA JUGA: Banyak Orang Beli Sampo Saset di Warung Ini, Setelah Diperiksa, Ternyata!

Bahkan, lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Secara fikih, lanjut Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.

"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.

Kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, dalam permainan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Kalau saham itu hak kepemiikan di sebuah perusahaan dan itu  melekat, selama perusahaan masih ada," jelasnya.

Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbabagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.

"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh," lanjutnya.

Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.

Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid Sedang Praktik Wudu, Guru Mengaji tak Kuat Menahan Nafsu


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler