Racuni Anjing untuk Jualan Sate RW, Ribut Jadi Begini

Jumat, 30 Maret 2018 – 13:17 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BULELENG - Seorang warga asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada di Kabupaten Buleleng bernama Komang WS alias Ribut (43) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Penyebabnya, Ribut diduga mencuri anjing dengan cara meracuninya untuk dijual dalam bentuk sate rintek wuuk (RW).

Peristiwanya bermula ketika Ribut diduga meracuni anjing milik I Putu Oka (44), warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Selanjutnya, Oka pun melaporkan Ribut ke ke polisi.

BACA JUGA: BES Terobosan Bupati Buleleng Sudah Punya 30 Ambulans

Ternyata, ada warga yang memergoki Ribut saat beraksi. Akhirnya, polisi menangkap Ribut pada Jumat lalu (23/3).

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan, tersangka diduga kuat kerap menangkap anjing-anjing yang ada di Desa Panji. Pelaku dalam menjalankan aksinya kerap menangkap anjing yang berkeliaran di jalan, baik yang liar ataupun yang ada pemiliknya.

BACA JUGA: Ada Bangkai Paus Sperma, Ya Ampun Baunya...

Sedangkan anjing milik Oka yang disasar Ribut jenis peking. Pelaku menggunakan potasium untuk membuat anjing tak berdaya.

“Anjingnya itu diracun dulu pakai potasium, setelah teler, baru diambil. Setelah itu diolah kemudian dijual dalam bentuk sate RW,” kata Mikael di Mapolres Buleleng, Kamis (29/3).

BACA JUGA: Warga Lagi Nyepi, Tiga Waitress Tepergok Mandi Bareng Cowok

Mikael menjelaskan, pelaku saat beraksi kerap membawa makanan tum babi khas Bali yang sudah dicampur dengan potasium. Begitu melihat anjing, Ribut langsung melemparkan lauk itu.

Setelah anjing tak berdaya, Ribut membawanya pulang dan mengolahnya menjadi makanan. Pelaku lantas menjualnya dalam bentuk sate.

“Bayangkan saja sekarang, anjing itu sudah dibunuh pakai potasium. Kalau dimakan orang bagaimana jadinya,” kata AKP Mikael.

Konon dalam tiga bulan terakhir, tersangka sudah tiga kali meracuni anjing milik warga. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Anjing, Mobil Terguling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler